Menuju konten utama

Kata Mendag soal Sengketa Larangan Ekspor Nikel Naik ke Panel WTO

Indonesia mengungkapkan kekecewaan atas langkah Uni Eropa melanjutkan sengketa larangan ekspor nikel ke tahap pembentukan panel WTO.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Muchlis Jr/hma/HP.

tirto.id - Pemerintah Indonesia mengungkapkan kekecewaan atas langkah Uni Eropa melanjutkan eskalasi sengketa larangan ekspor nikel ke tahap pembentukan panel World Trade Organization (WTO). Uni Eropa terbaru ini membawa Indonesia semakin dekat pada penyelesaian sengketa melalui sidang WTO.

“Tentu kami sangat kecewa, sudah ada konsultasi yang sudah begitu lama. Tapi ini bagian dari interaksi dengan dunia internasional. Kami akan melayani sengketa ini,” ucap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual perkembangan Kasus Sengketa Nikel Indonesia – Uni Eropa, Jumat (15/1/2021).

Lutfi menduga sebab di balik gugatan Uni Eropa ini berkaitan persaingan produk stainless steel di pasar dunia. Dalam persaingan itu, Indonesia menjadi penghasil stainless steel kedua setelah Cina. Lutfi mengklaim hal itu berkat pabrik dan teknologi baru yang memungkinkan produktivitas tinggi sekaligus ongkos yang murah.

Sebaliknya Lutfi mengklaim Uni Eropa memiliki pabrik dan teknologi yang relatif sudah tua sehingga ongkos produksinya lebih mahal. Hal ini membuatnya ragu bilamana Eropa benar ingin mempermasalahkan larangan ekspor nikel lantaran jumlah ekspor nikel RI ke Eropa justru cukup kecil.

Lutfi menambahkan Indonesia sebenarnya tak keberatan memberi bantuan berupa ahli di bidang industri besi-baja untuk membantu Uni Eropa. Namun ia menyayangkan Eropa lebih memilih jalur hukum melalui WTO.

“Kalau mereka minta, Indonesia siap memberi masukan bantuan untuk Uni Eropa mendapat produksi besi-baja dengan produktivitas tinggi,” ucap Lutfi.

Menurut situs WTO, penyelesaian sengketa melalui lembaga itu terbagi menjadi tiga proses utama. Pertama konsultasi bilateral yang isinya membuka peluang penyelesaian sengketa antarkedua negara tanpa perlu melalui sidang resmi WTO.

Kedua proses ajudikasi melalui panel WTO yang dapat menghasilkan keputusan yang mengikat. Ketiga implementasi dari keputusan yang ditetapkan panel WTO oleh pihak yang kalah.

Pada Kamis (14/1/2021), situs resmi Uni Eropa mengumumkan lembaga itu telah mengajukan permohonan pembentukan panel WTO. Melalui permohonan pembentukan panel ini, Uni Eropa resmi melanjutkan ke langkah kedua yaitu tahap ajudikasi yang memungkinkan WTO menjatuhkan putusan mengikat bagi Indonesia atau Uni Eropa.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR NIKEL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz
-->