Menuju konten utama

Kata KY soal Hakim Kasus Pinangki dan Djoktjan Tak Lulus Seleksi MA

Rekam jejak Hakim Reny dalam putusan banding terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa Djoko Tjandra menjadi salah satu pertimbangan KY.

Kata KY soal Hakim Kasus Pinangki dan Djoktjan Tak Lulus Seleksi MA
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Reny Halida Ilham Malik tidak lolos seleksi masuk ke Mahkamah Agung. Rekam jejak Reny dalam putusan banding terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa Djoko Tjandra menjadi salah satu pertimbangan.

"Alasan spesifiknya tentu menjadi materi seleksi. Namun, seleksi tahap III ini salah satunya menelusuri rekam jejak dan masukan masyarakat. Semua informasi dan temuan, baik dalam seleksi ini maupun seleksi-seleksi sebelumnya menjadi pertimbangan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Tirto pada Senin (2/8/2021).

Sebagaimana diketahui KY telah menyelesaikam tahap seleksi kesehatan, asesmen kepribadian, dan asesmen rekam jejak dalam rangka seleksi hakim agung. Dari 45 kandidat, tersisa 24 kandidat yang akan melenggang ke tahap wawancara.

Reny adalah salah satu hakim yang menangani perkara banding terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam putusannya, Reny dkk menyunat putusan terhadap Pinangki menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan padahal dalam putusan tingkat pertama, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Pinangki dinyatakan bersalah atas tiga kejahatan: menerima suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Selain itu, Reny juga menjadi salah satu hakim yang menangani perkara banding terdakwa Djoko Tjandra dalam kasus suap terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) dan permufakatan jahat untuk memperoleh fatwa bebas.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun tetapi oleh Renny dkk, vonis itu dipotong menjadi 3,5 tahun penjara.

Reny dkk menilai dalam pertimbangannya, Djoko telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dalam kasus korupsi Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam escrow account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Djoko Tjandra senilai Rp 546,47 miliar.

Baca juga artikel terkait SELEKSI HAKIM AGUNG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri