Menuju konten utama

Kasus Suap Hakim Agung Terbaru, KPK Masih Kumpulkan Bukti

KPK akan mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim agung ketika proses penyidikan dianggap cukup.

Kasus Suap Hakim Agung Terbaru, KPK Masih Kumpulkan Bukti
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.

tirto.id - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons informasi terkait kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Agung terbaru. Hingga saat ini, KPK belum merilis nama hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Jumat, 11 November 2022.

Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyidikan dianggap cukup.

"Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti, namun setiap perkembangannya kami sampaikan kepada masyarakat," lanjut Ali.

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati.

Pada September lalu, KPK juga telah menjelaskan konstruksi perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) dan sembilan orang lainnya.

KPK total menetapkan 10 tersangka, sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM AGUNG TERBARU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri