tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan penyebaran situs pornografi "baladacintarizieq" melalui percakapan "Whatapps.".
"Sudah ditingkatkan ke penyidikan pada tadi (Selasa) malam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu, (1/2/2017) seperti dikutip dari Antara.
Kombes Argo mengatakan penyidik akan mencari pelaku yang menyebarkan percakapan mengatasnamakan Habib Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein itu.
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, beredar "screen shot" percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial HR dan wanita F pada Minggu (29/1).
Di samping itu, sebelumnya kepolisian telah menangkap Firza Husein, salah satu tersangka kasus dugaan makar, Selasa (31/1/2017) dari kediamannya di Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB.
Pengacara Firza Husein, Aldwin Rahardian membenarkan kabar penangkapan Firza itu. Menurut Aldwin kepolisian menjemput Firza di kediamannya di bilangan Jakarta Timur.
“Jadi tadi itu sekitar jam 11 ditangkap di rumah keluarganya,” ujar Aldwin kepada Tirto, Selasa (31/1/2017).
Berkaitan dengan penangkapan ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat informasi detil mengenai penangkapan Firza.
“Saya belum dapat konfirmasi dari penyidik,” ujar Argo singkat saat dikonfirmasi tirto.id.
Nama Firza Husein mencuat sejak Polri menangkapnya pada Jumat (2/12) dini hari. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama aktivis-aktivis lain. Namun setelah diperiksa selama 1x24 jam, polisi melepaskan Firza karena alasan subjektif.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh