Menuju konten utama

Kasus Prajurit Tewas Tertembak, Anggota Kopassus Jadi Tersangka

Prajurit Kopassus Letda Inf. AG jadi tersangka kasus kelalaian penggunaan senjata yang menewaskan seorang prajurit di Kartasura.

Kasus Prajurit Tewas Tertembak, Anggota Kopassus Jadi Tersangka
ilustrasi senjata Api. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi Militer menetapkan Letda Inf. AG, prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian penggunaan senjata yang menyebabkan Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia. Korban tewas tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada Sabtu (24/10/2026).

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan AG telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra kepada Antara di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Indra menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata oleh tersangka. AG diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dengan membiarkan kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Selain itu, jari tersangka diduga berada pada pelatuk senjata sehingga memicu tembakan. Peluru tersebut kemudian mengenai Jihad Ahmad Al-Rasyid hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Indra, Kopassus telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengumpulan rekaman kamera pengawas (CCTV). Seluruh hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, satuan juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap personel yang terlibat dalam insiden tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Indra menyatakan Kopassus berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Penulis: Antara
Editor: Alfitra Akbar