Menuju konten utama

Kasus Dugaan Korupsi Dana Perbaikan Sekolah di DKI Masih Diselidiki

"Ada nilai harga yang di-mark up dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah. Itu indikasinya."

Kasus Dugaan Korupsi Dana Perbaikan Sekolah di DKI Masih Diselidiki
Sejumlah murid belajar di dalam kelas yang tidak ada plafonnya karena rusak (ilustrasi). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/kye/18.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi 119 rehabilitasi sekolah di wilayah DKI Jakarta. Awal kasus ini menuai protes karena ada dugaan penambahan anggaran atau mark-up dalam pembangunannya.

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Adi Deriyan Jayamarta hari Jumat (6/7/2018).

Menurut Adi, penyelidikan sedang berjalan dan ia akan menunggu hingga selesai untuk menaikkan status kasus menjadi penyidikan.

"Ini kan gini, ada informasi berkaitan dengan laporan yang menyatakan bahwa ada nilai harga yang di-mark up dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah. Itu indikasinya. Kami akan dalami hal itu," tegasnya di Polda Metro Jaya.

Adi memastikan bahwa pihak Dinas Pendidikan pasti akan dipanggil untuk mendalami kasus yang terjadi. Namun, Adi belum mau mengatakan siapa yang sudah dipanggil untuk diadakan pemeriksaan.

"Kami akan ambil semua keterangan saksi yang ada kaitannya dengan perkara tersebut. Saya minta teman-teman penyelidik, agar proses penyelidikan dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yang ada dan yang terpenting proses penyelidikan selesai, agar dibuat hasil penyelidikan," katanya lagi.

Adi mengatakan, gelar perkara akan dilakukan setelah proses penyelidikan selesai. Sejauh ini, penyelidikan dari Inspektorat DKI Jakarta juga dilakukan untuk mengaudit Dinas Pendidikan.

Rehabilitasi berat 119 unit sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA di Jakarta menggunakan APBD 2017 yang dianggarkan suku dinas pendidikan masing-masing wilayah di DKI Jakarta. Totalnya mencapai hingga Rp 191 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani