Menuju konten utama

Kasus ACT Aksi Cepat Tanggap Benarkah ACT Limbung & ACT Milik Siapa

Kronologi ramai kasus ACT Tempo, ACT milik siapa dan apa kepanjangan ACT?

Kasus ACT Aksi Cepat Tanggap Benarkah ACT Limbung & ACT Milik Siapa
Relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ardian Kurniawan Santoso berpose seusai kegiatan sosial di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Aloyisus Jarot Nugroho/foc.

tirto.id - ACT atau Aksi Cepat Tanggap ramai menjadi perbincangan warganet, bahkan masuk Google Trends pada Minggu (3/7/2022).

Selain masuk menjadi salah satu tema dalam Google Trends, tagar atau hastag #JanganPercayaACT juga menjadi salah satu trending topik di Twitter hingga Minggu (3/7/2022) malam. Lantas pada Senin (4/7/2022) pagi, kata Aksi Cepat Tilep menjadi salah satu trending di Twitter menggantikan hastag #JanganPercayaACT.

Tagar #JanganPercayaACT maupun Aksi Cepat Tilep menjadi trending dan ramai diperbincangkan warganet usai pemberitaan Majalah Tempo yang membahas soal dugaan penyelewangan dana donasi publik.

Dana atau uang sedekah yang dikumpulkan melalui ACT ini diduga sebagian justru digunakan untuk memenuhi gaya hidup petinggi atau bos-bos ACT hingga memenuhi kebutuhan hidup keluarga petinggi ACT tersebut. Selain itu, sebagian dana yang terkumpul juga digunakan untuk menggaji bos ACT dengan nilai cukup fantastis yaitu Rp250 juta perbulan beserta fasilitas mobil mewah Alphard.

Kronologi ACT Trending di Twitter hingga Google Trends

Usai keluar pemberitaan dari Majalah Tempo tersebut, lantas ada warganet yang mem-posting atau mengunggah halaman depan Majalah Tempo dengan subjudul “Kantong Bocor Dana Umat” Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap limbung karena pelbagai penyelewengan. Pendiri dan pengelola ditengarai memakai donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi dan disertai dengan tagar atau hastag #JanganPercayaACT serta kata Aksi Cepat Tilep.

Postingan tersebutpun ramai dan mendapat banyak tanggapan dari warganet lain. Banyak warganet yang mengecam dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Bahkan ada pula tak habis pikir dengan besarnya gaji dan mewahnya fasilitas yang diterima oleh petinggi ACT.

Lantas apa sebenarnya ACT atau Aksi Cepat Tanggap?

Arti ACT dan apakah ACT bermasalah?

ACT adalah kepanjangan dari Aksi Cepat Tanggap dan resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 21 April 2005, seperti dilansir dari laman resmi ACT.

Guna memperluas cakupannya lantas ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf. Sehingga sering kali saat terjadi bencana kita jumpai bendera-bendera bertuliskan ACT.

Lantas, sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. Pada skala lokal, ACT mengklaim telah mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sedangkan pada skala global, ACT juga mengklaim telah mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri. Jangkauan aktivitas program global diklaim telah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.

Namun, dalam pemberitaan investigasi yang diterbitkan Majalah Tempo, ACT justru diduga telah menyelewengkan dan menyalahgunakan sebagian dana umat yang telah dikumpulkan untuk memenuhi gaya hidup para pendiri dan pejabat yayasan.

Dalam pemberitaannya dijelaskan bahwa salah satu pengeluaran tertinggi ACT justru digunakan untuk menggaji pendiri dan mantan Presiden ACT yang jumlahnya mencapai Rp250 juta perbulan, kemudian pejabat senior vice president Rp200 juta, vice president Rp80 juta serta direktur eksekutif mendapat gaji Rp50 juta.

Selain itu, para petinggi yayasan ini juga mendapat fasilitas yang mewah berupa kendaraan dinas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V hingga Mitsubishi Pajero Sport.

Tak hanya gaji yang tinggi dan fasilitas yang mewah, mantan Presiden ACT bahkan juga menggunakan dana ACT untuk membayar uang muka rumah hingga pembelian furnitur.

Hasil laporan ini pun sontak menuai respons netizen yang mengecam adanya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT.

Namun, melalui wawancara pada 1 Juli 2022 kepada Tempo, Ahyudin membantah semua tuduhan tersebut.

Siapa Ahyudin ACT?

Ahyudin adalah salah satu pendiri ACT. Namun, pada Januari 2022, Ahyudin memutuskan untuk hengkang dari lembaga kemanusiaan yang didirikan dan dipimpinnya selama 17 tahun. Dia hengkang usai muncul tudingan penyalahgunaan fasilitas perusahaan dan menerima gaji yang terlalu besar.

Sementara itu, berikut nama-nama orang yang tercatat sebagai pengurus ACT seperti dilansir dari laman ACT,

Dewan Pembina

Ketua : N Imam Akbari

Anggota :

Bobby Herwibowo

Dr Amir Faishol Fath

Hariyana Hermain

Dewan Pengawas

Ketua : H Sudarman

Anggota : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus

Ketua : Ibnu Khajar

Sekretaris : Sukorini

Bendahara : Echwan Churniawan

Baca juga artikel terkait AKSI CEPAT TILEP atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya