Menuju konten utama

Kartu Pekerja Anies-Sandi Dinilai Tak Sesuai Harapan Buruh

Kartu pekerja yang diluncurkan oleh Pemprov DKI sebagai bantuan kepada para buruh dengan memberikan subsidi transportasi dan pangan.

Kartu Pekerja Anies-Sandi Dinilai Tak Sesuai Harapan Buruh
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja sebagai bantuan kepada para buruh berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekaligus pemenuhan janji untuk meringankan pengeluaran mereka lantaran UMP 2018 yang tidak sesuai dengan harapan para buruh.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, kartu tersebut digunakan untuk menyalurkan subsidi transportasi dan pangan yang berupa pembelian bahan pokok seperti daging sapi, daging ayam, beras dan telur ayam.

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan memberikan subsidi tersebut telah melalui proses kajian dan prosedur yang sesuai aturan.

"Melalui kajian yang kami lakukan, 30 persen penghasilan mereka (buruh) untuk transportasi, 30-35 persen penghasilan untuk pangan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kami berikan intervensi kebijakan untuk memberikan fasilitas," ungkapnya dalam acara peluncuran Kartu Pekerja, Jumat (12/1/2018).

Adapun jumlah subsidinya, kata Sandi, "daging sapi berapa? Kami berikan Rp35.000 per kg, lalu daging ayam Rp8.000 per kg, lalu beras hanya Rp6.000 per kg dengan harga paket Rp30.000 per 5 kg dan telur seharga Rp12.500 per kg."

Pada distribusi kartu tahap pertama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mencatat ada 236 perusahaan yang mengajukan permohonan Kartu Pekerja dengan total tenaga kerja 25.514 orang.

Namun, setelah verifikasi, baru ada 3.339 orang yang berhak menerima kartu subsidi Transjakarta dan belanja pangan di JakGrosir tersebut. Sebab, Priyono menjelaskan, selain pendapatan setara UMP, KTP DKI menjadi syarat lain yang harus dipenuhi agar buruh bisa mendapatkan Kartu Pekerja tersebut.

"Angkanya (gajinya) tidak lebih dari Rp3.658.000 (UMP DKI) per bulan dengan masa kerjanya di bawah satu tahun," sebutnya.

Tidak Sesuai dengan Harapan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa kemunculan kartu pekerja itu justru berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar buruh lantaran jumlah kartu yang akan didistribusikan hanya menjangkau 35 ribu pekerja.

Sebab, dalam Undang-Undang nomor 13/2003, penerima UMP adalah pekerja baru dengan pengalaman kurang dari 1 tahun dan baru pertama kali masuk kerja setelah lulus sekolah. Sementara, pada praktiknya, masih banyak pekerja dengan pengalaman di atas satu tahun tetap digaji setara UMP.

"Padahal kalau memakai definisi pekerja penerima UMP seperti yang KSPI sebutkan di atas, maka jumlah penerima kartu pekerja adalah sekitar lebih 500 ribuan orang," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Tirto, Jumat (12/1/2018).

Ia pun berharap Pemprov DKI tetap dapat menaikkan UMP DKI sesuai dengan harapan para buruh. Sebab hal itu merupakan janji kampanye Anies-Sandi selama Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

"Jadi bisa jadi, program kartu pekerja tidak akan sesuai harapan buruh dan menyimpang dari visi misi gubernur dan wakil gubernur DKI dlm janji kampanye nya," imbuhnya.

"KSPI tetap berharap,selain meluncurkan program kartu pekerja, gubernur DKI tetap mempertimbangkan agar UMP DKI tidak lebih rendah dari UMK karawang dan bekasi."

Baca juga artikel terkait KARTU PEKERJA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo