Menuju konten utama

Karena Ambil Cacing, Warga Cianjur Terancam 10 Tahun Penjara

Warga Cianjur bernama Didin terancam 10 tahun penjara. Ia dituding mengambil cacing sonari, hewan yang termasuk dilindungi pemerintah.

Karena Ambil Cacing, Warga Cianjur Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi. Warga mencari cacing sutra di aliran sungai Desa Sukodani, Balongbendo, Jawa Timur, Senin (14/11). Dalam sehari pencari cacing sutra rata-rata mendapatkan 10 kg yang dijual sekitar Rp10.000 per kg untuk pakan ikan air tawar dan ikan hias. ANTARA FOTO/Syaiful Arif.

tirto.id - Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, terancam hukuman 10 tahun penjara gara-gara mencari dan mengambil cacing di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango.

Didin dituding mencari cacing sonari untuk obat dan merusak kawasan taman nasional. Cacing sonari merupakan hewan dilindungi di kawasan taman nasional. Habitat cacing ini bukan berada di tanah melainkan di atas pohon.

Seperti dikabarkan Antara, Ela Nurhayati (41) istri Didin menyatakan sangat terkejut dengan aturan hukum yang akan memenjarakan suaminya selama 10 tahun. Menurut dia, Didin hanya mencari cacing di hutan, di dekat kampung tinggal mereka, itu pun karena diminta oleh orang lain.

"Suami saya biasa berjualan jagung bakar dan kupluk penutup kepala di kebun raya, tapi ada yang menyuruh mencari cacing sonari katanya untuk obat. Merasa ingin membantu suami saya mencarikan cacing tersebut," kata Ela Nurhayati tanpa menyebutkan penyuruh suaminya.

Selang beberapa hari setelah menangkap cacing, 10 pria mendatangi rumah Ela. Kata Ela, tamu itu mengaku sebagai petugas dari kehutanan didampingi aparat kepolisian. Mereka

Orang-orang itu langsung melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah, ember berisi cacing sonari yang tersimpan di bagian belakang rumah dibawa sebagai barang bukti.

"Pada hari itu, suami saya langsung dibawa petugas tersebut, mereka bilang mau meminjam suami saya sebentar. Tapi selang beberapa jam saya harus menandatangani surat penahanan. Suami saya ditahan di Polres Cianjur, sebagai tahanan titipan dari Petugas PPNS Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar dia.

Dalam surat tersebut, kata Ela, suaminya dituduh sebagai pelaku pengrusakan hutan dengan aktivitas mencari cacing, meskipun dia hanya mencari cacing untuk membantu warga yang membutuhkan untuk obat.

"Cacing sonari adanya di dalam kadaka, bukan di dalam tanah dan suami saya tidak merusak apapun dalam kawasan lindung," kata dia.

Namun penyidik tetap menjerat Didin dengan pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf R dan huruf M, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Ancaman hukuman katanya sampai 10 tahun penjara. Saya minta ada keadilan untuk suami saya agar dapat segera dibebaskan karena dia tulang punggung keluarga," kata Ela mengiba.

Dia menjelaskan, sejak suaminya ditahan Ela terpaksa menjadi buruh serabutan mulai dari memberi makan ternak atau menjadi kuli cuci dari tetangga, untuk menghidup dua orang anaknya.

"Kalau ada uang ya makan kalau tidak ada ngutang dulu ke tetangga. Kami orang tidak punya, hanya berharap suami saya dibebaskan," katanya.

Sementara itu pihak Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap menilai jika Didin menyalahi aturan, meskipun pihak keluarga mengaku keberatan dengan penangkapan Didin yang hanya mencari cacing sonari untuk obat warga sekitar yang sakit.

Sementara Asep Khaerudin (35) Ketua RT setempat, mengatakan, warganya mengambil cacing sonari bukan untuk dikomersilkan atau dijual, namun untuk obat yang dipakai warga sekitar atau yang membutuhkan. Mencari cacing bukan mata pencarian warga sekitar, namun sering diminta untuk mencarikan untuk digunakan sebagai obat.

Cacing sonari berbeda dengan cacing kalung, di mana cacing sonari berada di permukaan tanah, sehingga tidak merusak alam apalagi sampai menebang pohon.

"Ini yang kami sayangkan, tudahan terhadap Didin terkesan dibuat-buat untuk menutupi kasus yang lebih besar yang tidak pernah diungkap pihak Gakkum. Kami akan membela agar warga kami segera dibebaskan," kata dia.

Baca juga artikel terkait CIANJUR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH