Menuju konten utama

Kapolri Tunjuk Brigjen Anggoro Sukartono Jadi Plh Karopaminal

Brigjen Pol Anggoro Sukartono sementara ini akan mengisi jabatan yang ditinggalkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Plh Karopaminal.

Kapolri Tunjuk Brigjen Anggoro Sukartono Jadi Plh Karopaminal
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kedua kanan), Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada (kedua kiri), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (kiri) dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol Anggoro Sukartono sebagai Pelaksana Harian Karopaminal. Anggoro saat ini juga menjabat selalu Karowabprof Divisi Propam Polri.

"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian Karopaminal Divpropam Polri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, via keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Penunjukan berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022. Pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kapolri pun telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah.

Mereka yang dinonaktifkan yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (Kadiv Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karopaminal), dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Kapolres Metro Jakarta Selatan).

Penonaktifan itu guna menjaga independensi, transparansi dan akuntabel. Kemudian, pada Sabtu 23 Juli 2022, Polri melakukan prarekonstruksi di tempat kejadian perkara yakni rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polri mengerahkan jajaran Inafis, laboratorium forensik, dan kedokteran forensik.

"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah, dengan dibuktikan secara ilmiah ini ada dua konsekuensi yaitu secara yudiris bukti materiel dan formil (sesuai) Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," ujar Dedi.

Upaya yang dilakukan Polri saat ini merupakan buntut tewasnya Brigadir Yosua karena ditembak rekannya. Peristiwa ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, pada Jumat 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto