tirto.id - Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan akan mengirimkan petugas penghubung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menindaklanjuti fatwa soal haramnya Muslim menggunakan atribut non-Islam.
Langkah itu, menurut Kapolri, dilakukan agar bisa saling berkoordinasi mengenai penerbitan fatwa-fatwa yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat.
"Kami minta pada MUI untuk kami bisa mengirimkan Liasion Officer (LO), petugas perantara atau LO yang ada di sana. Jadi kalau ada fatwa yang dikeluarkan kami tahu, supaya ada komunikasi," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
"Karena kami penegak hukum positif. Kita akan lihat, kalau itu fatwanya positif yang kami akan bantu sosialisasikan," demikian Tito menuturkan, seperti yang dikutip Antara.
Tito mengatakan kepolisian akan membantu menyosialisasikan fatwa jika memang diperlukan, misalnya dengan mengumpulkan pemilik mal dan memberi tahu mereka agar tidak memaksa karyawan menggunakan atribut yang sensitif keagamaan.
"Barangsiapa menyuruh dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana. Jadi sama pemilik toko juga bisa dikenakan pidana kalau memaksa dengan ancaman kepada karyawannya," ujarnya.
Petugas perantara antara lain akan menghubungkan kepolisian dan MUI dalam komunikasi dan koordinasi mengenai kegiatan antar-lembaga.
Kapolri meminta MUI mengomunikasikan fatwa yang dikeluarkan kepada kepolisian supaya kepolisian bisa mengantisipasi kemungkinan dampaknya di masyarakat.
"Kepada MUI kita akan minta komunikasi. Tolong kalau ada fatwa yg dikeluarkan kalau kira-kira akan berdampak pada masyarakat luas ketertiban, toleransi, keamanan, tolong komunikasikan pada kami," tuturnya.
Tito mengatakan kepolisian sekarang sudah melakukan koordinasi dan komunikasi lebih intens dengan MUI supaya fatwa berikutnya dapat dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan guna mengantisipasi dampaknya terhadap kehidupan bermasyarakat.
"Tolong komunikasikan sebelum dikeluarkan. Jangan dikeluarkan dulu baru dikoordinasikan kepada kita," ujarnya.
Pada Senin (19/12/2016), setelah ada anggota ormas melakukan semacam razia di pusat perbelanjaan di Surabaya pada Minggu (18/12/2016) untuk mengawal fatwa MUI mengenai pengenaan atribut tertentu, Kapolri melarang kelompok masyarakat melakukan semacam razia di pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari