Menuju konten utama

Kapolda Akan Keluarkan Maklumat Larangan Pengerahan Massa

Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan mengeluarkan maklumat yang melarang pemberangkatan massa untuk aksi demonstrasi di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016.

Kapolda Akan Keluarkan Maklumat Larangan Pengerahan Massa
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) menghadiri Tabligh Akbar di Masjid jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11). Dalam ceramahnya Kapolri Tito Karnavian meminta masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketentraman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Sejumlah Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan mengeluarkan maklumat yang melarang pemberangkatan massa untuk aksi demonstrasi di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016. Pada demonstrasi itu massa akan menuntut Polisi agar Ahok secepatnya ditahan.

"Kapolda Metro akan mengeluarkan maklumat larangan itu dan akan diikuti oleh polda-polda lain yang kantong-kantong massa wilayahnya akan dikirim ke Jakarta untuk berdemo," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, eperti dikabarkan Antara, Senin, (21/11/2016).

Berkaitan dengan proses hukum Ahok, Kapolri pun menjamin penyidik Bareskrim sedang menyelesaikan pemberkasan Ahok. "Mengenai kasus yang dipermasalahkan, kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap akhir penyidikan," katanya.

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Senin ini, menyampaikan polisi akan memeriksa gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11) mulai pukul 09.00 WIB.

"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," katanya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Baca juga artikel terkait MAKLUMAT LARANGAN DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH