tirto.id - Pemerintah akan melakukan pembatasan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi.
Pembatasan tersebut akan diberlakukan untuk mobil dan motor dengan ketentuan kriteria yang ditetapkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahli Lahadalia menyampaikan, bahwa pemerintah akan mensosialisasikan kebijakan pembatasan jual-beli BBM subsidi pada September 2024.
Adapun untuk penerapan kebijakan pembatasan jual-beli BBM subsidi masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait kebijakan tersebut.
Lantas, kapan pembatasan jual-beli BBM Pertalite dan Solar subsidi untuk mobil dan motor mulai berlaku?
Kapan Pembatasan BBM Pertalite Mulai Berlaku?
Menteri ESDM Bahli Lahadalia mengatakan, kebijakan pembatasan jual-beli BBM Pertalite dan Solar subsidi untuk mobil dan motor rencananya akan diterapkan mulai 1 Oktober 2024.
Sebagaimana yang telah disebutkan, pemerintah akan lebih dulu melakukan sosialisasi pada September 2024.
Sehingga, pada saat Permen yang mengatur pembatasan jual-beli BBM Pertalite dan Solar subsidi telah keluar dapat langsung diterapkan.
Kebijakan pembatasan jual-beli BBM Pertalite dan Solar subsidi ini rencananya akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Pada tahap awal kebijakan ini akan fokus diterapkan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Selanjutnya, kebijakan tersebut akan diterapkan di wilayah non-Jamali, seperti Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara, dan Kabupaten Timika.
Kenapa Pembatasan Jual-Beli BBM Pertalite Diberlakukan?
Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pembatasan BBM Pertalite dan Solar Subsidi menyesuaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Tujuannya adalah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan subsidi yang dapat merugikan anggaran negara.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahli Lahadalia belum memberikan informasi terkait kriteria mobil dan motor yang tidak dapat jual-beli BBM Pertalite dan Solar subsidi.
Kriteria mobil dan motor yang tidak dapat jual-beli BBM Pertalite dan Solar subsidi nantinya akan dimuat dalam Permen ESDM terkait kebijakan tersebut.
Namun, berdasarkan draf aturan kriteria penggunaan BBM subsidi sebelumnya, kendaraan yang bisa mendapatkan BBM Pertalite, yakni mobil di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra