Menuju konten utama

Kantong Plastik Dilarang Pemprov DKI, Penjual Mengeluh

Ada penjual kantong plastik yang setuju kebijakan baru, ada pula yang tidak.

Kantong Plastik Dilarang Pemprov DKI, Penjual Mengeluh
Pedagang melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Larangan penggunaan plastik sekali pakai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai tanggapan berbeda dari sejumlah pedagang plastik. Hermawan (42) penjual aneka plastik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengaku keberatan atas aturan tersebut karena akan merugikan usahanya.

"Ya saya sih kurang setuju intinya," kata dia saat ditemui di kiosnya, Kamis (8/1/2020).

Di tokonya Hermawan menjual berbagai macam produk plastik mulai dari kantong, sedotan, gelas sekali pakai, dan sejenisnya. Selain itu, dia juga menjual kemasan sterofoam, tisu, serbet, dan kemasan karton.

Kendati dagangannya beraneka macam, tapi penjualan kantong plastik sekali pakai cukup dominan. Dia mengaku bisa mengumpulkan Rp2 juta dalam sehari dari penjualan kantong sekali pakai saja.

Pembelinya datang dari banyak daerah di Jakarta dan paling banyak adalah pedagang.

Di sisi lain, Nuryati (48), pedagang plastik di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, mengaku tak keberatan dengan aturan itu. Dia sadar aturan itu dibuat untuk mengurangi pencemaran.

Hanya saja, dia berharap pemerintah memberikan waktu yang cukup agar stok yang ada habis terlebih dulu.

"Enam bulan kalau saya pribadi cukup," kata Nur.

Nur mengatakan penjualan kantong plastik sekali pakai memang dominan di tokonya. Namun, banyak juga dari mereka yang meminta kemasan karton, kemasan sterofoam, atau produk olahan plastik lainnya.

Nur berencana menyesuaikan keadaan dengan menjual produk kemasan yang lebih ramah lingkungan.

"Ya mungkin untuk yang kemasan ramah lingkungan pabrik juga mungkin kan ke sana seperti Taiwan, Thailand, dan negara-negara lain juga mulai," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai. Regulasi tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Berdasarkan Pasal 5, larangan tersebut diberlakukan di tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, dan pasar rakyat. Tempat perbelanjaan itu harus menggunakan kantong ramah lingkungan.

"Diundangkan pada 31 Desember. Semuanya, pihak sana wajib menyediakan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih, Selasa (7/1/2020).

Ia mengatakan sebanyak 14 persen dari sampah yang ada di DKI Jakarta merupakan plastik sekali pakai.

"Kami harapannya dengan adanya pergub ini bisa berkurang," ucap dia.

Pergub tersebut tidak langsung diberlakukan. "Per 1 Juli efektif berlaku," kata dia.

Baca juga artikel terkait KANTONG PLASTIK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Bisnis
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino