tirto.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa Pertamina wajib memenuhi kebutuhan BBM jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Peraturan itu adalah hasil dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/5/2018).
Sebelum peraturan itu direvisi, Pertamina tidak diwajibkan untuk memasok Premium di wilayah Jamali. Pertamina hanya wajib memasok Premium di wilayah luar Jamali.
"Tadi malam (Kamis ) langsung Pak Menteri ESDM [Ignasius Jonan] sampaikan info itu. Secara resmi udah ada tanda tangan dari Presiden [Jokowi], dari Pak Menteri dan Pertamina," ucap keta Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, Jumat (25/5/2018).
Saat ini, ada sebanyak 1.926 SPBU di Jamali yang tidak menyediakan BBM jenis Premium. Kemudian, Pertamina menyanggupi penambahan penyaluran BBM Premium di Jamali sebanyak 571 SPBU. Sehingga, ada 1.355 SPBU di Jamali yang belum menyediakan BBM Premium.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa Pertamina akan menyalurkan Premium sebanyak 5,1 juta kiloliter (KL) di Jamali sesuai realisasi tahun 2017.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto