tirto.id - Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memberhentikan Arcandra Tahar dengan hormat dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (15/8/2016), didampingi Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo.
“Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar, dan setelah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM,” papar Mensesneg Pratikno.
Terkait pengganti Arcandra, Pratikno menambahkan, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt. Menteri ESDM.
“... menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt. Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif,” lanjut Pratikno.
Adapun Arcandra Tahar mulai diberhentikan secara efektif terhitung sejak Selasa, 16 Agustus 2016. Pencopotan ini sekaligus menjadi masa jabatan tersingkat untuk Arcandra Tahar yang dilantik sebagai Menteri ESDM pada Rabu (27/7/2016).
Sejak sore, Senin (15/8/2016) Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri untuk datang ke Istana, di antaranya Menkum HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto, Menlu Retno Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Pertemuan tersebut diduga kuat terkait polemik dwikewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly sempat menyebutkan bahwa Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat, namun belum melepas status kewarganegaraan Indonesia.
Dengan belum diakuinya status dwikewarganegaraan di Indonesia, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI. Polemik kewarganegaraan yang menimpa Arcandra pun membuatnya diminta mundur sebagai menteri.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari