tirto.id - Jerman menyepakati undang-undang yang membatasi jumlah pengungsi atau pencari suaka menjadi sekitar 200.000 orang setiap tahunnya.
Undang-undang itu adalah rancangan perjanjian koalisi yang ditandatangani pada Jumat (12/1), dalam perundingan dua partai terbesar di Jerman, yakni partai Persatuan Demokratik Kristen (CDU) dan Partai Demokrat Sosial (SPD).
"Kami menentukan bahwa jumlah kedatangan baru, tidak boleh melebihi kisaran 180.000 sampai 220.000 per tahun," kata sebuah salinan dokumen yang disetujui partai konservatif Kanselir Jerman Angela Merkel dan Partai Demokrat Sosial.
Terkait dengan perjanjian sensitif mengenai reuni keluarga untuk pencari suaka yang diberi suaka sementara, Jerman menyatakan perjanjian awal mengenai larangan itu harus dilonggarkan.
Perjanjian itu meminta parlemen menyetujui sebuah undang-undang pada akhir Juli yang mengizinkan 1.000 anggota keluarga per bulan untuk datang ke Jerman.
Kanselir Jerman Angela Merkel sudah lama menolak batas maksimal yang ketat untuk pengungsi atau pencari suaka yang datang ke negaranya, seperti yang ditekankan partai Persatuan Demokratik Kristen.
Namun, usai memenangkan pemilu pada September, Merkel setuju dengan batas jumlah untuk penerimaan pengungsi di Jerman, sebagai upaya untuk menghentikan pertengkaran di internal partainya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto