Menuju konten utama

Jelang Vonis, Fredrich Yunadi Pesimistis Bisa Bebas

"Ya kita tidak bisa mengharapkan apa-apa karena kalau lihat sistem sudah diset kelihatan sesuatu kalau kita bilang KKN," kata Fredrich.

Jelang Vonis, Fredrich Yunadi Pesimistis Bisa Bebas
Advokat Fredrich Yunadi jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/6/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi tidak berharap banyak dalam vonis perkara dugaan merintangi penyidikan, Kamis (28/6/2018). Fredrich justru berdalih ada upaya tertentu dalam penanganan perkaranya.

"Ya kita tidak bisa mengharapkan apa-apa karena kalau lihat sistem sudah diset kelihatan sesuatu kalau kita bilang KKN," kata Fredrich jelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Meskipun menduga ada pengaturan, Fredrich tetap berharap ada keadilan. Namun, pria yang juga advokat itu belum tahu isi putusan hakim. Ia pun menunggu keputusan hakim usai mendengarkan tuntutan jaksa dan pleidoi dalam persidangan.

Fredrich akan mendengarkan putusan hakim dalam perkara dugaan merintangi penyidikan, Kamis (28/6/2018). Jaksa mendakwa mantan penasihat hukum terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto itu terlibat dalam perkara dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Ia pun dituntut 12 tahun penjara, Kamis (31/5/2018).

Selain dipenjara, pria yang juga terdakwa merintangi penyidikan e-KTP itu dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

Jaksa beralasan, Fredrich terbukti mengondisikan agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutarjo untuk membantu skenario perawatan Setya Novanto. Fredrich berusaha mengondisikan ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa dengan diagnosis penyakit hipertensi.

Pihak jaksa KPK optimistis hakim akan mengabulkan tuntutan mereka. Mereka pun berharap vonis hakim sesuai dengan tuntutan.

"Kami yakin bahwa putusan mengakomodir semua alat bukti yang telah di hadirkan oleh JPU dan harapan kami putusan sesuai dengan tuntutan," kata Jaksa KPK Takdir kepada Tirto, Kamis.

Sementara itu, tim pihak penasihat hukum Fredrich Yunadi yakin Fredrich tidak bersalah. Tim penasihat hukum kini berdoa hakim bisa memutus Fredrich bebas, apalagi Fredrich dilindungi UU Advokat.

"Ya kita optimistis lah. Urusan nanti hakim memutus ya itu kita lihat perkembangannya. Kan kalau gak sesuai juga kita akan banding, pasti gitu upaya hukumnya," tegas Mujahidin, salah satu penasihat hukum Fredrich Yunadi kepada Tirto, Kamis.

Baca juga artikel terkait SIDANG FREDRICH YUNADI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri