Menuju konten utama

Jelang Vonis, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan vonis hakim.

Jelang Vonis, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang vonis hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Pantauan Tirto di lokasi, Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejaksaan. Ia tiba pukul 08.30 WIB di PN Jakarta Selatan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu, mobil tahanan yang mengangkut Putri Candrawathi terpantau tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.14 WIB.

Putri juga terlihat mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan. Setibanya di PN Jaksel, ia masuk ke ruang tahanan dengan dikawal ketat oleh petugas keamanan.

Putri sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Jaksa penuntut menilai Putri terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023.

Sementara Sambo, dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Jaksa penuntut menilai Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo pasal 55 KUHP dan pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup" kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky