Menuju konten utama

Jasa Marga Dapat Suntikan Modal Rp1,250 Triliun

PT Jasa Marga Tbk mendapat suntikan modal sebesar Rp1,250 triliun dari pemerintah. Pemerintah mengklaim suntikan modal itu akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Jasa Marga.

Jasa Marga Dapat Suntikan Modal Rp1,250 Triliun
Dirut Jasa Marga Adityawarman (tengah) didampingi jajaran direktur (kiri ke kanan) Christianto Priambodo, Reynaldi Hermansyah, Hasanuddin dan Muh.Najib Fauzan bersiap memberikan keterangan usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (18/3). PT Jasa Marga akan membagi dividen sebesar 35 persen dari laba bersih perseroan tahun 2014 atau sebesar Rp491,199 miliar dari total laba sebesar Rp 1,4 triliun serta melakukan perombakan jajaran direksi dan komisaris dengan mengangkat Refly Harun sebagai komisaris utama independen. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - PT Jasa Marga Tbk mendapat suntikan modal sebesar Rp1,250 triliun dari pemerintah. Pemerintah mengklaim suntikan modal itu akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Jasa Marga.

Sebagaimana dilaporkan, setkab.go.id, Kamis (24/11/2016), Presiden Joko Widodo pada 14 November 2016 telah menyetujui suntikan modal itu dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp 1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miiiar rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP tersebut.

Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 November 2016 itu.

Sementara itu, menurut laporan Antara, Senin (14/11) pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku kecewa terhadap kinerja Jasa Marga, khususnya terkait dengan kejadian banjir di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 37+500 pada Minggu (13/11) silam.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto menyatakan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sudah dinaikkan namun pelayanan bisa ditingkatkan.

Arie juga mengaku pihaknya sudah mengetahui penyebab terjadinya banjir tersebut, yaitu terkait buruknya sistem drainase, khususnya di kawasan Delta Mas Cikarang Utama.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Imam Santoso untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar peristiwa banjir itu tidak terulang lagi," katanya.

Namun demikian, Arie meminta agar pihak terkait, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Puradelta Lestari Tbk, tidak saling lempar tanggung jawab dan harus segera mencari solusi agar masalah itu tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Yang bisa saya janjikan ini bisa segera kami tangani, nggak usah lempar tanggung jawab. Nggak usah ini tanggung jawab siapa-siapa," kata Arie.

Baca juga artikel terkait PT JASA MARGA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Bisnis
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH