Menuju konten utama

Jam Kerja Petugas KPPS Dinilai Langgar Aturan Karena Melebihi 8 Jam

Elza Syarief menilai jam kerja petugas KPPS melanggar aturan karena jauh melebihi delapan jam. 

Jam Kerja Petugas KPPS Dinilai Langgar Aturan Karena Melebihi 8 Jam
Petugas medis melakukan pemeriksaan petugas KPPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 49 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

tirto.id - Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa mengkritik sistem kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Advokat Elza Syarief, yang tergabung dalam komunitas itu, menyoroti lama durasi kerja petugas KPPS di Pemilu 2019.

"Di dalam melakukan suatu pekerjaan ada waktu yang telah ditetapkan UU yaitu 8 jam, nah, kalau melihat pekerjaan yang berat, sudah melebihi 8 jam," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) siang.

Elza menilai durasi kerja yang melebihi delapan jam itu bisa dianggap melanggar ketentuan dalam undang-undang. Menurut dia, salah satu alasan jam kerja dibatasi karena manusia memiliki batas tenaganya.

"Karena memang kemampuan manusia itu 8 jam [kerja]," kata dia.

Meskipun demikian, Elza menilai kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS tidak bisa begitu saja disimpulkan karena kelelahan.

"Kalau memang pernyataan yang kita dengar, itu ke masalah kelelahan, tetapi kan masa semua orang lelah, semua orang punya penyakit, tapi harus kita investigasi,” ujar Elza.

“Besarnya jumlah [petugas KPPS] yang meninggal ini sesuatu yang tidak bisa kita tutup mata. Masa umur 19 [tahun] juga meninggal?" Tambah dia.

Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa juga mendesak pemerintah menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang, sampai 22 Mei 2019 mendatang.

Desakan tersebut dikatakan oleh salah satu pengagas Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa, Dr. Zulkifli. Dia menegaskan meninggalnya 500-an petugas pemilu, yang mayoritas petugas KPPS, bisa disebut sebagai "bencana kesehatan nasional."

"Menuntut pemerintah menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang sampai dengan tanggal 22 Mei 2019. Dan menuntut pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom