tirto.id - Penyaluran bantuan kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen, akan dibagikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan aturan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru.
Juknis baru untuk implementasi program ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Peraturan baru ini terbit pada 18 September 2020.
Berdasarkan ketentuan dalam Juknis tersebut penyaluran bantuan kuota internet gratis pemerintah ini akan dilakukan selama bulan September-Desember 2020. Sementara jadwal panyaluran kuota gratis dari Kemendikbud adalah sebagai berikut.
1. Jadwal penyaluran bantuan kuota ratis bulan pertama:
-Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
-Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
2. Jadwal penyaluran bantuan kuota gratis bulan kedua:
-Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
-Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
3. Jadwal penyaluran bantuan kuota internet bulan ke-3 dan ke-4:
-Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
-Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Bantuan kuota internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari, terhitung sejak kuota diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim bersamaan di bulan November 2020 akan berlaku selama 75 hari, sejak kuota diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Kemendikbud menyatakan setiap penerima bantuan hanya dapat menerima kuota internet gratis untuk 1 nomor ponsel, pada setiap bulannya.
Kegunaan Kuota Gratis dari Kemdikbud
Ketentuan dalam Juknis terbaru yang diterbitkan Kemendikbud juga menyebut, bahwa kuota data gratis yang disalurkan untuk keperluan pembelajaran jarak jauh terdiri atas dua bagian. Bantuan itu terdiri atas kuota umum dan kuota belajar.
Bantuan kuota gratis dari pemerintah tersebut diberikan pada peserta didik PAUD, siswa SD hingga SMA, Guru PAUD, Guru SD hingga SMA, mahasiswan dan dosen. Detail pembagian kuota gratis untuk masing-masing kategori penerima ialah sebagai berikut:
- Siswa PAUD: 20 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar).
- Siswa SD-SMA: 35 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar).
- Guru PAUD/SD-SMA: 42 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar).
- Mahasiswa dan dosen: 50 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar).
Kuota Umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Adapun Kuota Belajar hanya bisa dipakai untuk mengakses laman dan sejumlah aplikasi pembelajaran.
Berdasarkan daftar yang dilansir oleh laman Kuota Belajar Kemendikbud, kuota belajar gratis yang diberikan oleh pemerintah hanya bisa digunakan untuk mengakses aplikasi dan situs di bawah ini:
1. Aplikasi belajar
- Aplikasi dan website Aminin
- Aplikasi dan website Ayoblajar
- Aplikasi dan website Bahaso
- Aplikasi dan website Birru
- Aplikasi dan website Cakap
- Aplikasi dan website Duolingo
- Aplikasi dan website Edmodo
- Aplikasi dan website Eduka system
- Aplikasi dan website Ganeca digital
- Aplikasi dan website Google Classroom
- Aplikasi dan website Kipin School 4.0
- Aplikasi dan website Microsoft Education
- Aplikasi dan website Quipper
- Aplikasi dan website Ruang Guru
- Aplikasi dan website Rumah Belajar
- Aplikasi dan website Sekolah.Mu
- Aplikasi dan website Udemy
- Aplikasi dan website Zenius
- Aplikasi Whatsapp
2. Aplikasi/platform video conference
- Cisco Webex
- Google Meet
- Microsoft Teams
- U Meet Me
- Zoom
3. Website
- aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital
- bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id
- bse.kemdikbud.go.id
- buku.kemdikbud.go.id
- cambridgeenglish.org
- elearning.gurudaringmilenial.id
- guruberbagi.kemdikbud.go.id
- icando.co.id
- indihomestudy.com
- infomedia.co.id
- kelaspintar.id
- lms.seamolec.org
- mejakita.com
- melajah.id
- pijarmahir.id
- pijarsekolah.id
- rumahbelajar.id
- setara.kemdikbud.go.id
- suaraedukasi.kemdikbud.go.id
- tve.kemdikbud.go.id
- www.indonesiax.co.id
- www.wekiddo.com
4. Website kampus
Ada sekitar 401 situs e-learning kampus yang bisa diakses menggunakan kuota belajar gratis dari Kemendikbud.
Cara Pendaftaran Penerima Kuota Gratis Kemendikbud
Proses penyaluran kuota internet gratis dari Kemendikbud melewati sejumlah alur yang diawali dengan pendataan nomor ponsel para calon penerima bantuan ini.
Agar peserta didiknya bisa menerima bantuan kuota Kemendikbud, satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA-SMK harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan yang bisa diakses melalui link ini.
Lain itu, satuan pendidikan harus menginput data nomor ponsel guru dan peserta didik di aplikasi Dapodik. Hal ini juga telah diatur dalam Juknis yang baru diterbitkan oleh Kemendikbud.
Sedangkan agar mahasiswa dan dosennya dapat menerima bantuan kuota gratis dari Kemdikbud, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti. Data nomor ponsel mahasiswa dan dosen pun harus diinput ke aplikasi PDDikti.
Pada tahap selanjutnya, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Lantas, operator seluler bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbu bakal mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut berstatus aktif.
Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler itu di laman verifikasi validasi dan PDDikti.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menyatakan pimpinan satuan pendidikan juga harus menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebagai bukti kebenaran data.
"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," kata Ainun, dikutip dari siaran resmi Kemendikbud pada Senin (21/9/2020).
Pimpinan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA-SMK diwajibkan mengunggah SPTJM pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
Sedangkan para pimpinan perguruan tinggi harus mengunggah dokumen SPTJM pada laman kuota dikti, yakni kuotadikti.kemdikbud.go.id.
Apabila semua luar pendaftaran itu sudah terlewati, operator seluler akan mengirim bantuan kuota internet gratis kepada nomor ponsel penerima yang aktif, dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM, sesuai jadwal penyaluran.
Ainun meminta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan kuota data internet gratis untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini.
"Apabila ada indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya pada Kemendikbud," kata Ainun.
Isi lengkap Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bisa dilihat melalui link ini.
Editor: Agung DH