Menuju konten utama

Iwa Karniwa Tersangka Korupsi, Mendagri Serahkan ke Ridwan Kamil

Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menentukan status Sekda Jabar Iwa Karniwa terkait kasus korupsi izin Meikarta yang menjeratnya.

Iwa Karniwa Tersangka Korupsi, Mendagri Serahkan ke Ridwan Kamil
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah membahas tentang penetapan Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka korupsi izin Meikarta dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Tjahjo mengaku, Ridwan akan mengonfirmasi langsung perihal masalah tersebut kepada Iwa.

"Saya semalam udah komunikasi dengan gubernur bahwa gubernur akan menanyakan kepada Sekda Jabar," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Tjahjo mengaku, dirinya memberikan kewenangan penuh kepada Ridwan Kamil untuk menentukan posisi Iwa. Ridwan diberikan opsi untuk mengganti Iwa dengan pelaksana tugas jika Iwa ingin fokus pada perkara hukumnya.

"Dia saya serahkan kepada gubernur untuk memberi kesempatan kepada Sekda Jabar dalam proses persidangan, gubernur bisa menunjuk Plt lain. Itu aja intinya," kata Tjahjo.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dua orang itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Dalam penetapan Iwa, KPK menduga pria yang kini menjabat sebagai Sekda Jawa Barat itu terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri