tirto.id -
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengatakan bahwa dirinya dan Menlu Australia Julie Bishop telah melakukan pertemuan untuk membahas pelaksanaan Pertemuan Tingkat Menteri "Bali Process" ke-6 tentang Penyelundupan Manusia, Perdagangan Orang dan Kejahatan Lintas Negara di Nusa Dua, Bali, 22-23 Maret 2016.
Dalam "Bali Process", Pemerintah Indonesia akan mendorong mekanisme untuk merespon situasi darurat terkait kehadiran 1.800 pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh yang menyeberang melalui Laut Andaman dan Laut Bengal pada Mei 2015 lalu.
"Ini merupakan pertemuan kami kembali setelah dua bulan lalu saya bertemu Menlu Julie Bishop di Sydney. Selain membahas tentang isu bilateral, kami membahas persiapan untuk pertemuan 'Bali Process' di mana kami akan menjadi 'co-chair' pada Rabu lusa (23/3)," kata Menlu Retno Marsudi usai melakukan pertemuan bilateral di Jakarta, Senin, (21/3/2016), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir menyebutkan, jumlah negara yang telah mengonfirmasi untuk hadir dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Bali Process adalah 44 negara, baik negara anggota maupun negara peninjau. Selain itu akan hadir enam organisasi internasional."Sejauh ini yang sudah konfirmasi akan hadir per hari ini ada 13 menteri dan delapan Wakil menteri, dan lainnya 'senior official' (pejabat tinggi)," ujar dia.
Sebagai tuan rumah, Indonesia telah mengundang 47 negara anggota, 18 negara peserta lainnya dan tiga organisasi internasional, yakni Komisioner Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dan Kantor PBB untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan Lintas Negara (UNODC).
“Bali Process” adalah forum pertemuan antara para menteri dan pejabat tinggi yang membahas isu-isu seperti perdagangan manusia, pengungsi, dan kejahatan lintas batas negara. Dimulai pada tahun 2002, “Bali Process” juga melibatkan lembaga nonpemerintahan internasional seperti IOM (International Organization for Migration) dan lembaga-lembaga PBB seperti UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
"Bali Process" rencananya akan menghasilkan dua dokumen, yaitu "co-chair statement" dan Deklarasi Menteri Bali Process.
“Co-chair statement akan lebih merefleksikan apa yang telah dibahas dan apa yang telah disepakati dalam pertemuan. Sementara deklarasi itu lebih kepada 'action oriented', langkah-langkah yang terkoordinasi, negara apa melakukan apa," pungkas Arrmanatha. (ANT)