Menuju konten utama

Istana Duga Bali Tidak Terapkan Protokol Penanganan Corona Covid-19

Pihak Istana menduga Pemerintah Daerah Bali tidak menjalankan protokol penanganan Virus Corona (Covid-19) dan ada miskomunikasi.

Istana Duga Bali Tidak Terapkan Protokol Penanganan Corona Covid-19
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menduga kalau Pemerintah Daerah Bali tidak menjalankan protokol penanganan Virus Corona (Covid-19). Sebab, protokol yang diterbitkan seharusnya bisa berjalan dengan baik.

"Sebenarnya dengan protokol kalau dicermati dan dijalankan dengan baik maka itu bisa berjalan, maka protokol kalau tidak dijalankan dengan bagus, ya enggak lancar dalam konteks apapun," kata Moeldoko di kantor Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Moeldoko mengatakan, komunikasi seharusnya tidak menjadi masalah dalam penanganan Covid-19. Sebab, masalah komunikasi tidak menjadi kendala dalam penanganan Covid-19.

Ia enggan menjawab kalau Pemerintah Daerah Bali tidak menjalankan protokol dengan baik. Ia justru memprediksi ada kesalahan komunikasi sehingga protokol tidak dijalankan dengan baik karena protokol sudah disebar ke seluruh daerah.

"Saya tidak tahu persis, tapi mungkin persoalan miskomunikasinya ada di situ," kata Moeldoko.

Moeldoko juga tidak mempermasalahkan kehadiran juru bicara penanganan Covid-19 di daerah. Namun, ia menekankan para jubir harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

"Sebenarnya bisa jubir-jubir [daerah] mengacu jubir yang ada di pusat. Tapi semuanya ada batas area. Area yang boleh dibicarakan dan yang tidak boleh dari pusat. Ini harus jadi pedoman," kata Moeldoko.

Seperti diketahui, pemerintah pusat baru menerbitkan protokol penanganan Covid-19 pada 5 Maret 2020. Poin protokol terdiri atas protokol pendidikan, komunikasi, pelayanan publik dan kesehatan. Protokol tersebut disebar ke pemerintah daerah dalam menangani Covid-19.

Namun, protokol tersebut diduga tidak dilakukan dengan baik oleh pemerintah daerah. Pemerintah Daerah Bali mengeluhkan tidak mengetahui kalau ada pasien Covid-19 di Bali.

Juru Bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah daerah tidak wajib tahu. Ia mengatakan, pihak yang diwajibkan tahu adalah dokter penanggung jawab pasien. Dokter wajib tahu karena mereka lah yang menentukan proses penanganan lanjutan.

"Dokter penanggung jawab pasien langsung tahu karena kalau dokternya tidak tahu, dia tidak akan bisa menentukan bagaimana perawatan protokol perawatannya," kata Yuri di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Yuri pun mengatakan, protokol penanganan medis adalah dokter harus langsung mengetahui begitu hasil laboratorium keluar. Kemudian, hasil laboratorium disampaikan kepada pasien karena pasien punya hak untuk mengetahui penyakitnya.

Oleh karena itu, dokter tidak diwajibkan memberi tahu kepada daerah sehingga tidak ada masalah.

"Masalah kemudian dokternya tidak berkomunikasi dengan pemda ya ini memang tidak ada kewajiban melaporkan ke pemda. Jadi nggak ada masalah dengan itu," kata Yuri.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri