Menuju konten utama

Isi Sumpah Pejabat Kepolisian dan Tata Cara Pengangkatan Polri

Isi sumpah Polri dan tata cara pengangkatan pejabat Kepolisian.

Isi Sumpah Pejabat Kepolisian dan Tata Cara Pengangkatan Polri
Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengemban tugas-tugasnya bertanggung jawab secara langsung di bawah Presiden.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, pengertian Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negara.

Pemaparan tersebut secara tidak langsung sudah sekaligus menjelaskan mengenai tugas dan wewenang Polri sebagai suatu lembaga yang memiliki peran utama dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.

Tugas dan Wewenang Polri

Secara umum, tugas pokok dan wewenang Polri yaitu, sebagai berikut :

Tugas pokok Polri adalah:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Menegakkan hukum.

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Wewenang Polri dalam rangka menjalankan tugasnya yaitu :

1. Menerima laporan dan/atau pengaduan.

2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.

6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.

8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.

9. Mencari keterangan dan barang bukti.

10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.

11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.

12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.

13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Peran Kepolisian sebagai aparatur negara sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan jauh dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi, serta dapat membentuk tata pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, seluruh anggota Polri wajib diambil sumpah atau janji berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pengambilan sumpah ini juga bertujuan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja, serta berkomitmen untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Gratifikasi yang pada akhirnya dapat merusak sendi-sendi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tata Cara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Polri

Berikut ini tata cara pengangkatan atau pengambilan sumpah pejabat Polri:

a. Pejabat Polri yang akan mengangkat sumpah atau janji menempatkan diri di depan pejabat pengambil sumpah atau janji.

b. Dalam hal Pejabat Polri yang mengangkat sumpah atau janji terdiri dari beberapa pemeluk agama, posisi diatur secara berurutan dari kanan ke kiri dimulai dari pemeluk agama Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu, dan Buddha.

c. Rohaniwan masing-masing pemeluk agama mengambil posisi di belakang Pejabat Polri pengangkat sumpah atau janji.

d. Dalam hal pejabat pengangkat sumpah atau janji lebih dari satu orang dari pemeluk agama yang sama, posisi rohaniwan berada di belakang pejabat pengangkat sumpah atau janji paling kanan.

e. Sebelum pengucapan dimulai, pejabat pengambil sumpah atau janji terlebih dahulu menanyakan kesediaan pejabat pengangkat sumpah atau janji untuk dilakukan pengambilan sumpah atau janji, dan disertai penjelasan singkat makna sumpah atau janji.

f. Pengucapan teks sumpah atau janji oleh pejabat pengambil sumpah atau janji yang diikuti oleh pejabat pengangkat sumpah atau janji.

g. Setelah selesai pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji.

1. Pejabat pengangkat dan pengambil sumpah atau janji, rohaniwan, dan saksi menandatangani berita acara pengangkatan sumpah atau janji.

2. Rohaniwan, saksi, dan pejabat pengangkat sumpah atau janji kembali ke tempat yang telah ditentukan.

Bunyi Teks Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Polri

“Demi Allah saya bersumpah”

Bahwa saya, selaku Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,

Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan,

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan,

Bahwa saya, tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi berupa apa saja dari atau kepada siapapun juga, yang diduga atau patut diduga untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan dan pekerjaan,

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, disiplin, bertanggung jawab, cermat, dan semangat untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara."

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra