tirto.id - Nama Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dan istrinya Rina Lauwy sedang banyak dibicarakan warganet karena munculnya dugaan rekaman pencucian uang.
Rina Lauwy melaporkan ANS Kosasih atas dugaan KDRT. Rina didampingi pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak. Namun, ANS Kosasih justru melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas pencemaran nama baik.
Diduga, Rina Lauwy yang merekam percakapan tersebut dan menyebarkannya untuk membongkar kejahatan Kosasih.
Dalam percakapan tersebut, terdengar Kosasih memberikan ancaman pada Rina dan hal ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
Isi Percakapan Kosasih dan Rina Lauwy
Berikut ini isi percakapan Kosasih dan Rina Lauwy.
"Gimana," tanya Antonius Kosasih, dikutip YouTube Irma Hutabarat.
"Lu kan udah liat draftnya, drafnya kaya apa?" lanjut Kosasih.
"Nih baca nih, kenapa masih begitu?" tanya Rina Lauwy.
"Lah gua belum baca, oh gua tau, itu yang nulis dia bukan gua," jawab ANS Kosasih.
"Kamu katanya suruh begitu tulisnya," balas Rina Lauwy.
"Pokoknya enggak mau ribut-ribut, karena sebetulnya, tujuan utamanya buat HARTA," ujar ANS Kosasih.
Rina Lauwy kemudian membahas soal ia ingin bercerai, tetapi tanpa uang sepeser pun ia tidak masalah.
"Eh bukan masalah uang, itu duit mesti keluar dari seseorang dan diterima oleh seseorang," ucap ANS Kosasih.
"Gue gamau, lu nyuruh gue nyimpen duit, tapi lu cerein gua, are you kidding me? lu anggap gua kaya apa? kesepakatan apa ini, sama sekali tidak ada hak gua sama sekali di sini. Ini lu yang ngatur semua," ucap Rina Lauwy.
Kemudian Rina dan Kosasih berdebat panjang karena Kosasih tidak ingin bercerai dan ingin Rina Lauwy tetap menjadi istrinya agar ia tidak masuk penjara.
Kasus Kosasih vs Komaruddin
Kosasih melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak karena kasus pencemaran nama baik. ANS Kosasih disebut-sebut mengelola dana capres senilai Rp300 triliun.
Laporan polisi yang dilakukan ANS Kosasih terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke pihak Polres Metro Jakarta Pusat tertuang melalui nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 September 2022.
Gara-garanya, sebuah video yang menyebutkan ANS Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun.
Menurut Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih, Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Pihak pelapor menyertakan video yang beredar di media sosial disertai beberapa bukti lain.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lalu mengambil alih kasus ini. Mereka menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pada Senin (7/8/2023).
Sepekan kemudian, Senin (14/8/2023), Kamaruddin diperiksa dengan status tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Di lain sisi, Kamaruddin mengklaim dirinya sebagai pengacara sedang melakukan tugas pembelaan terhadap istri ANS Kosasih, yakni Rina Laowy, atas dugaan masalah KDRT.
Editor: Addi M Idhom