Menuju konten utama

Insiden Napi Plesir, Anggoro Dipindahkan ke LP Gunung Sindur

Narapidana Anggoro Widjojo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur pasca pemberitaan di media massa terkait terungkapnya insiden narapidana Lapas Sukamiskin yang bisa plesiran keluar dari penjara.

Insiden Napi Plesir, Anggoro Dipindahkan ke LP Gunung Sindur
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengandalian narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas) di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (3/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/17

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM telah memindahkan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo, ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

"Si Anggoro sudah kami kirim ke Sindur jam 4 pagi (tadi), yang dua lain, kan dikosongkan dulu ruangannya jadi (lapas) Sukamiskin akan kami perbaiki," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Senin (6/2/2017), seperti dikutip dari Antara.

Pemindahan itu dilakukan menyusul pemberitaan media yang melaporkan Anggoro yang sedang menjalani masa hukuman 5 tahun penjara itu berkali-kali keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan izin ke rumah sakit namun sebenarnya pergi ke satu apartemen.

"Kan ruangan (di Gunung Sindur) harus kami siapkan, tidak cukup. Karena di sana ada bandar narkoba juga. Jadi kami geser dulu (narapidana di Lapas Gunung Sindur) nanti kita lihat siapa yang kami kirim belakangan ke sana," ungkap Yasonna.

Persiapan itu termasuk tempat pertemuan untuk keluarga sehingga tidak perlu dibawa ke kamar.

"Itulah makanya mereka membuat saung-saung (di Sukamiskin), tapi itu kan tidak benar. Kami akan bangun semacam tempat pertemuan sehingga ada keluarga bisa duduk, bisa transparan. Kalau kemarin itu kan mereka buat saung sendiri," tambah Yasonna.

Yasonna pun sedang memeriksa Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko terkait keluarnya para narapidana korupsi tersebut.

Selain Anggoro mantan Walikota Palembang Romy Herton dan istrinya Masyito juga dilaporkan bahkan pergi ke Palembang tanpa diketahui tujuannya pada Oktober 2016.

"Dedi-nya kami periksa dulu. Ada yang mengatakan bahwa dia terlalu keras mungkin anggotanya yang memainkan supaya dia karena dia kan didemo berkali-kali karena dia keras. Nah saya katakan dalam rapat kemarin, Kalau kamu terlibat lagi, kamu akan saya... Kalau memang ada suap, ada apa, tindakan harus lebih keras. Bahkan kalau ada pidananya, ya kami akan pidanakan. Kalau terbukti suap akan kami pecat atau demosi atau turunkan pangkat. Kita lihat nanti degradasinya seperti apa," ungkap Yasonna.

Namun ia mengaku hal itu pasti sulit karena pihak pemberi dan penerima tidak akan mau mengaku dengan mudah.

"Sebenarnya si Dedi (Kalapas Sukamiskin) itu orangnya keras sampai di demo berkali-kali dan dikirim surat oleh semua narapidana, berapa puluh napi di sana protes bahwa dia terlalu tidak menghargai hak asasi manusia mereka. Tahun lalu saja itu saya sudah tiga kali ganti Kalapasnya karena saya butuh orang yang kuatlah di situ. Tapi kalau yang di bawah-bawah ini, kami akan geser semua. Ganti dengan yang baru," tegas Yasonna.

Selain Anggoro, Romy Herton dan Masyito, disebutkan juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara dan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berpelesir selama mendekam di Lapas Sukamiskin.

Baca juga artikel terkait NAPI ELITE atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri