Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Inmendagri Terbaru: Alun-alun Ditutup saat Liburan Tahun Baru 2022

Semua alun-alun di Indonesia ditutup dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022.

Inmendagri Terbaru: Alun-alun Ditutup saat Liburan Tahun Baru 2022
Pekerja menyelesaikan revitalisasi di kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (16/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

tirto.id - Seluruh alun-alun di Indonesia akan ditutup selama liburan Tahun Baru 2022 menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 belum lama ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Inmendagri tersebut diteken pada 9 Desember 2021.

Terbitnya Inmendagri tersebut untuk mengantisipasi liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang dikhawatirkan menjadi pemicu lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • Penutupan semua alun-alun dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
  • Pengguna alat transportasi umum wajib 2x vaksin dan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam;
  • Larangan pawai dan arak-arakan dan acara perayaan tahun baru di ruang terbuka dan tertutup;
  • Pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Inmendagri tersebut juga mengatur soal pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal, di antaranya sebagai berikut:

  • Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga;
  • Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan;
  • Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
  • Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal untuk mencegah kerumunan;
  • Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas.

Lain itu, Inmendagri No. 66/2021 juga menyinggung tentang pengaturan tempat wisata, yaitu sebagai berikut:

  • Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit;
  • Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
  • Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
  • Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M;
  • Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata;
  • Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  • Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;
  • Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;
  • Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Untuk membaca secara utuh isi dari Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dapat mengunjungi tautan ini. Dan, segala hal yang belum diatur dalam Inmendagri ini bisa diatur oleh kepala daerah.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diatur oleh kepala daerah sesuai dengan situasi pandemi COVID-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru,” tulis Tito.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora