tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) yang terjadi pada Kamis (31/3/2016) pukul 09.00 di Hotel Best Western, Cawang Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.
"Ketiga orang tersebut adalah SWA (Sudi Wantoko) yaitu Direktur Keuangan PT BA (Brantas Abipraya), PT BA ini salah satu BUMN kita. Kemudian DPA (Dandung Pamularno) senior manager PT BA tadi, berikutnya adalah MRD (Marudut). MRD adalah swasta," kata Agus.
Menurut Agus, pada Rabu (30/3/2016) malam sekitar pukul 21.00 MRD dan DPA membuat janji pertemuan di sebuah hotel tempat OTT tersebut. Kemudian pertemuan itu digelar pada Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 08.20 WIB di hotel yang telah dijanjikan tadi.
Kemudian, DPA menyerahkan uang kepada MRD di lantai I Hotel Best Western, tepatnya di toilet pria. Setelah penyerahan uang tersebut, keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing.
Saat penangkapan ditemukan uang senilai USD 148.835, yang terdiri atas USD 1.487 pecahan USD 100, satu lembar pecahan USD 50, tiga lembar pecahan USD 20, dua lembar pecahan USD 10 dan lima lembar pecahan USD 1.
Selain itu, Agus menambahkan, terkait kasus ini, KPK juga sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi terhadap dua orang Kejati yaitu SS (Sudung Situmorang) dan TS (Tomo Sitepu), selesai pemeriksaan pukul 05.00 perlu saya apresiasi operasi berhasil dilakukan kerja sama Kejagung dan KPK dan untuk langkah selanjutnya bisa membuka pandora lebih luas," tambah Agus.
Atas kasus tersebut, Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut dikenanakan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan. (ANT)