Menuju konten utama

Info PPPK 2021 & Penjelasan Kemenag Soal Formasi Guru Agama Honorer

Kemenag berharap guru agama berstatus honorer bisa masuk dalam usulan PPPK KemendikbudK 2021 yang membuka 1 juta formasi.

Info PPPK 2021 & Penjelasan Kemenag Soal Formasi Guru Agama Honorer
Ilustrasi seleksi PPPK guru honorer. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Formasi guru agama dengan status honorer hanya tersedia sekitar 9.000 di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Dikutip dari website Kementerian Agama (Kemenag), formasi guru agama honorer itu sangat kecil dan tak sebanding dengan kebutuhan guru agama.

Agar dapat mengikuti PPPK 2021, Kemenag berusaha agar guru-guru agama berstatus honorer bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud 2021 yang membuka 1 juta lowongan.

"Jumat, 5 Maret kemarin, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka (guru agama yang berstatus honorer), termasuk Kementerian Agama," kata Sekjen Kemenag Nizar, di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kami upayakan bersama," sambungnya.

Menurut Kemenag, formasi 9.000 itu sangat terbatas. Itu pun dialokasikan untuk sisa honorer K2. Sementara Data Kementerian Agama mencatat, ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga, kata Nizar, perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga. Pertama, guru yang diangkat Kemenag. Kedua, guru yang diangkat Kemendikbud. Ketiga, guru yang diangkat Pemda.

"Saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu," terang Nizar.

"Verval data ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya."

Formasi PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi.

"Semoga honorer guru agama nantinya bisa mengisi formasi tersebut," kata Nizar.

Berdasarkan data yang dikutip dari Antara per 10 Maret 2021, sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru honorer untuk mengikuti PPPK.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

“Sebanyak 29 diantaranya di Papua dan Papua Barat. Jadi ini adalah isu yang sedang kami tangani sekarang,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta.

Alasan Pemda tidak mengajukan formasi guru honorer ini yakni tidak yakin mampu membayar gaji guru PPPK. Meskipun sebelumnya sudah ditekankan bahwa pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum 2021.

“Pejabat di daerah masih setengah percaya ada pemekaran formasi sebesar ini dan diperbolehkan. Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebankan pada anggaran daerahnya,” jelasnya.

Permasalahan utamanya program tersebut, lanjut Nadiem, bukanlah sosialisasi melainkan butuh waktu untuk meyakinkan Pemda bahwa gaji guru PPPK tersebut dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Total usulan formasi PPPK 2021 dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi. Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan.

Bagi Anda yang ingin mengikuti PPPK 2021, Kemendikbud menyediakan materi serta kumpulan soal untuk persiapan PPPK 2021. Soal PPPK 2021 ini bisa diakses secara online di laman Program Guru Belajar dan Berbagi - Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK Kemendibud di https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id/.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH