Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Bareskrim Mabes Polri atas sanksi yang mereka terima. Padahal, kebijakan publik harusnya diselesaikan melalui jalur PTUN. Laporan tersebut mengukuhkan persepsi bahwa Lion Air memiliki “modal” kuat sehingga berani melakukan perlawanan terhadap pemegang otoritas penerbangan sipil.