Menuju konten utama

IKABDI Sebut 2 Obat Kanker Usus akan Tetap Dijamin BPJS Kesehatan

Berdasar hasi rapat IKABDI dan Kemenkes, pemberian terapi obat Bevacizumab dan Cetuximab bagi penyintas kanker kolorektal metastatik akan tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan syarat tertentu. 

IKABDI Sebut 2 Obat Kanker Usus akan Tetap Dijamin BPJS Kesehatan
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sekjen Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestive Indonesia (IKABDI) Abdul Hamid Rochanan mengatakan pemberian obat Bevacizumab dan Cetuximab bagi penyintas kanker kolorektal metastatik (kanker usus besar stadium lanjut dan menyebar) tetap akan dijamin BPJS Kesehatan.

Menurut Hamid, dua obat itu tetap masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratan tersebut bukan menghilangkan hak dari pasien. Melainkan memperjelas indikasi dari terapi tersebut," kata Hamid saat dihubungi via telepon pada Rabu (20/3/2019).

Dia menegaskan dua obat tersebut bermanfaat bagi penyintas kanker. Namun, karena harga dua obat itu mahal, pemberiannya perlu memperhatikan indikasi yang ada pada pasien agar efektif secara finansial.

"Obat tersebut jelas memiliki efektivitas terhadap kanker kolorektal stadium 4, bagi pasien yang mempunyai indikasi,” kata Hamid.

“Tidak semuanya [pasien yang] mempunyai indikasi diberikan terapi targeted tersebut. Ada persyaratannya," dia menambahkan.

Persyaratannya, kata dia, pasien dinilai layak mendapatkan 2 obat itu dengan dasar hasil histopatologi, pemeriksaaan biomolekuler lokasi tumor dan tes laboratorium untuk memastikan ada tidaknya penyakit penyerta.

Keputusan tersebut muncul setelah IKABDI menjalani rapat bersama Kementerian Kesehatan dan tim dari perumus Formularium Nasional pada 14 dan 18 Maret 2019.

Menurut Hamid, hasil rapat itu akan menjadi bahan untuk revisi Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018.

Revisi tersebut sejauh ini masih dalam bentuk draf dan sudah mulai dibicarakan dengan BPOM dan tim klinis lain. Untuk penetapan revisi itu, Hamid mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Itu yang belum ada, planningnya kapan, kami belum mendapatkan informasi," ujar dia.

Dua obat kanker itu semula dihapus dari Program JKN melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018. Kemutusan itu awalnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Maret 2019.

Akan tetapi, Kemenkes menunda pelaksanaan keputusan itu sehingga 2 obat kanker kolorektal masih bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menkes Nila Moeloek mengklaim, di masa penundaan tersebut, Kemenkes menunggu hasil kajian IKABDI sebelum mengeluarkan keputusan akhir.

Baca juga artikel terkait JAMINAN KESEHATAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom