tirto.id - Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berencana menggelar pertemuan para ahli kedokteran bidang neurologi dan radiologi untuk membahas mengenai metode pengobatan cuci otak dokter Terawan.
Selain itu, IDI bakal mengundang perwakilan dari tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam pertemuan tersebut.
"Senin yang akan datang kami akan adakan perkumpulan para ahli itu (neurologi dan radiologi) dulu ke sini. Semua ahli bidang itu duduk untuk bicara secara netral. Saya sebagai ketua dewan pakar akan berbicara dari aspek pakar," ujar dokter Abdul di Sekretariat PB IDI Jakarta pada Senin (9/4/2018).
Abdul menjelaskan, hasil dari pertemuan dewan pakar itu akan diserahkan ke departemen kesehatan. "Apakah rekomendasi paling tajam ditunjukkan ke HTA atau KKI dulu atau langsung ke menteri," ungkapnya
Ia mengatakan hal itu memungkinkan dilakukan oleh PB IDI untuk mengkoordinasi munculnya rekomendasi keputusan departemen kesehatan yang lebih tinggi.
Pertemuan itu, kata Abdul, juga bakal menyinggung Kemenkes yang tidak bergeming sebelum kasus metode praktik dokter Terawan menjadi perbincangan publik. Padahal dokter Terawan mengklaim telah mempraktikkan metode terapi 'cuci otak' sejak 2004 dan bisa mengobati stroke. Sang dokter kepresidenan itu juga pernah mengaku telah melayani 40 ribuan pasien.
"Tanya kenapa Kemenkes enggak cek? Mestinya kan dia (pihak Kemenkes) udah cek (metode praktik dokter Terawan)," terang Abdul.
Menurut Abdul, semestinya metode pengembangan teknologi pengobatan seperti yang diterapkan Terawan, perlu dilakukan uji klinis dari tim HTA Kemenkes terlebih dahulu sebelum dipraktikkan kepada masyarakat umum.
HTA adalah badan penilaian dari Kementerian Kesehatan yang sifatnya permanen, tidak bisa digantikan untuk menguji perkembangan teknologi pengobatan. Pengujiannya menentukan standar kelayakan dari perkembangan teknologi pengobatan, tersebut. Kendati metode Terawan telah lama dipraktikkan, tapi hingga kini belum mengantongi standar kelayakan pengobatan dari tim HTA.
Prosedur HTA dapat dilakukan dengan dokter bersangkutan mengajukan diri atau bisa juga pihak HTA Kemenkes yang mendatangi dokter bersangkutan untuk melakukan uji klinis.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Agung DH