Menuju konten utama

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak?

Hukum mimpi basah saat waktu berpuasa Ramadan: puasa tidak batal karena dilakukan tidak sengaja. Orang yang tidur bebas dari ketentuan Islam.

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak?
Ilustrasi tidur. FOTO/istockphoto

tirto.id - Suami-istri yang melakukan hubungan badan pada waktu puasa Ramadan, di antaranya terbitnya fajar hingga terbenam matahari, berarti batal puasanya. Namun, bagaimana dengan seseorang yang mimpi basah setelah sahur atau subuh? Apakah puasanya batal atau sah?

Termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa adalah hubungan suami-istri dan keluarnya air mani secara sengaja pada siang hari (waktu berpuasa). Untuk hubungan suami-istri, terdapat tiga opsi pembayaran kafarat, yaitu memerdekakan budak, berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan orang miskin 60 orang sebesar 1 mud setiap orangnya.

Namun, ketika seseorang bermimpi basah hingga mengeluarkan air mani (sperma), ia melakukannya dengan cara tidak sengaja. Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani dalam Kitab Puasa Sunan Abu Dawud (2007 48) menuliskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Hal ini dilandasi dari hadis riwayat Muhammad bin Katsir, bahwa Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Nabi Muhammad Saw, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam" (H.R. Abu Dawud).

Selain itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menuliskan apabila orang yang sedang berpuasa dalam kondisi bermimpi mengeluarkan sperma, maka puasanya tidak batal, karena terjadi secara tidak disengaja. Orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum.

Hadis riwayat Ahmad dari ‘Aisyah menyebutkan, "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh" (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Berdasarkan dua hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang tertidur dalam keadaan puasa, kemudian bermimpi basah hingga mengeluarkan sperma, maka tetap bisa melanjutkan puasanya hingga waktu maghrib. Mimpi basah tersebut dilakukannya secara tidak sengaja. Selain itu, orang yang tidur bebas dari ketentuan hukum Islam.

Yang juga menjadi catatan, suci dari hadas besar tidak termasuk syarat sah puasa. Kendati seseorang mengalami mimpi basah misalnya usai subuh, ia dapat meneruskan puasanya. Namun, sebaiknya ia segera bersuci dengan mandi junub, terutama jika akan memasuki waktu salat.

Untuk mengisi waktu selama puasa Ramadhan, banyak amalan sunah yang dapat dikerjakan seorang muslim. Misalnya, menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur, memperbanyak sedekah, dan banyak membaca al-Qur'an.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Fitra Firdaus