Menuju konten utama

Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Hotman yakin Teddy tidak akan dihukum mati karena kliennya telah berprestasi selama berkarier di institusi Polri.

Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Kuasa hukum tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea (kiri) menyampaikan keterangan pers usai mendampingi TM di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Hotman Paris, pengacara Irjen Teddy Minahasa yakin kliennya akan lolos dari jerat hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Hal itu disampaikannya di sela sidang pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Barat hari ini, Selasa 9 Mei 2023.

"Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan (dijatuhi) hukuman mati," kata Hotman di lokasi, Selasa.

Dasar keyakinan Hotman tersebut salah satunya Teddy telah menorehkan berbagai prestasi saat mengabdi di institusi Polri.

"Nggak ada alasan (hakim jatuhkan hukuman mati), apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," jelas dia.

"Kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati," imbuhnya.

Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati," kata jaksa saat membacakan tututan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU menyebut bahwa perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

Selain Teddy Minahasa, tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga artikel terkait SIDANG TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky