Menuju konten utama

Honorer K2: Jadi PNS Adalah Harga Mati Buat Kami

"Pengangkatan menjadi PNS adalah harga mati buat kami," kata Ketua forum honorer K2.

Honorer K2: Jadi PNS Adalah Harga Mati Buat Kami
Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Honorer mengatakan pemerintah wajib mengangkat para honorer kategori K2 untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Pengangkatan menjadi PNS adalah harga mati buat kami," kata Ketua forum honorer ketegori 2 (K2), Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sofyan di Palu, Rabu (19/9/2018).

Sofyan menyatakan, dirinya bersama ratusan honorer Kategori 2 (K2) dari sejumlah kabupaten/kota di Sulteng, pada Senin (17/9/2018) berunjukrasa di depan Gedung DPRD Sulteng, untuk menuntut pemerintah pusat segera merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan honorer K2 di tanah air.

Selain itu meminta penundaan seleksi CPNS umum, lalu meminta Gubernur dan Ketua DPRD Sulteng membuat surat penolakan seleksi CPNS 2018.

"Belum tuntas revisi UU itu, pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)-Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 36 Tahun 2018 yang sangat diskriminatif," tuturnya.

Ia menuturkan, pembatasan umur honorer K2 yakni maksimal 35 tahun yang akan diterima sebagai PNS itu dinilai tidak memberikan rasa adil bagi seluruh honorer K2.

Apalagi pembatasan umur 35 tahun ke bawah itu juga tidak mencakup seluruh honorer yang mengabdi di sejumlah instansi, dimana hanya mengangkat PNS tenaga pendidik guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan sementara tenaga administrasi yang tidak diangkat menjadi PNS.

"Itu tuntutan yang kami suarakan dalam aksi ini. Permen PAN-RB itu sangat-sangat diskriminatif bagi kami," kata Sofyan.

Meski Permen PAN-RB dinilai diskriminatif, namun pihaknya berharap kepada Presiden agar dapat menerbitkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden yang mengatur soal kepentingan para honorer di Indonesia.

"Tidak muluk-muluk sebenarnya tuntutan kami. Karena apa? Karena kami juga ingin pengabdian kami selama ini 15 tahun, 20 tahun bahkan ada yang mencapai 30 tahun namun sampai hari ini tidak pernah ada penghargaan dari pemerintah," tuturnya.

Soal gaji, Sofyan mengaku tiap bulan ada honorer yang menerima hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, itu pun kemanisan hati dari para pemangku kebijakan karena anggaran honorer K2 tidak diatur dalam APBD maupun APBN.

"Bahkan ketika para PNS pergi 'shopping' atau melancong, yang ditinggal adalah honorer. Kerjanya sama tapi penghasilannya beda," katanya.

Sofyan pun berharap kepada pemerintah pusat agar tidak tinggal diam dan memberikan solusi terbaik bagi para honorer K2 di Sulteng yang jumlahnya mencapai lebih dari 48 ribu orang.

Salah satu tenaga honorer, Evi yang merupakan guru Bahasa Inggris di SMP 25, Desa Rahmat, Kecamatan Palolo, mengaku sudah mengabdi sejak tahun 2005 dan sampai sekarang belum terangkat sebagai PNS.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora