Menuju konten utama

Honda dan Yamaha Terbukti Kartel Harga Motor Skutik

Sudah diduga jauh-jauh hari, KPPU akhirnya memutuskan produsen motor  Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel skuter matik (skutik).

Presdir PT Astra Honda Motor (AHM) Toshiyuki Inuma (kanan) bersama Executive Vice President Director Johannes Loman (kiri) dan Vice President Honda Motor Co. Tetsuo Iwamura, memperkenalkan sepeda motor skutik All New Honda Vario 150eSP, di Jakarta, Rabu (14/1). Pada model ini AHM memperkenalkan rangkain teknologi terbaik atau Honda Smart Technology. ANTARA FOTO/Audy Alwi/ed/pd/14

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terbukti melakukan kartel harga motor skutik. Sidang pembacaan putusan kasus dugaan kartel skutik bermesin 110-125 cc berlangsung hari ini (20/2) di Gedung KPPU, Jakarta.

Seperti diungkapkan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi, bersama anggota R. Kurnia Sya'aranie dan Munrokhim Misanam. Yamaha dan Honda dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang sangat jelas melarang praktik kartel.

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

KPPU memutuskan hukuman denda kepada Honda dan Yamaha masing-masing Rp22 miliar dan Rp25 miliar.

Lebih ringannya denda terhadap Honda karena perusahaan tersebut dianggap telah kooperatif dan bertingkah sopan selama proses hukum. Sementara itu, menurut KPPU Yamaha menyajikan data yang manipulatif dan tidak sesuai kenyataan selama pemeriksaan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yamaha, Rikrik Rizkiyana, mengaku tidak terima. Ia menyesalkan sikap dari KPPU yang dinilai tidak sesuai prosedur saat proses penyidikan. Jauh sebelum putusan hari ini, KPPU memang sudah punya indikasi bahwa kedua produsen sepeda motor itu melakukan kartel.

"Menurut saya, sejak awal baik Ketua KPPU maupun tim investigator telah memperlihatkan indikasi-indikasi yang mendahului proses putusan," ujar Rikrik.

"Dalam prosesnya kami lihat, ada banyak pelanggaran, khususnya di lapangan. Seperti mereka mendatangi pelaku usaha, tanpa adanya pemberitahuan. Ini menjadi bukti bahwa dalam prosesnya, KPPU kerap kali sewenang-wenang," tambah Rikrik.

Humas KPPU, Dendy R. Sutrisno menanggapi santai keberatan dari Yamaha dan mempersilakan untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan putusan KPPU.

"Ya, itu wajar saja. Kira-kira 60% perusahaan yang dihukum KPPU akan keberatan. Tapi nantinya kan ada pengadilan negeri, kasasi, di situ kan ada putusan finalnya. Tetap ada ruang bagi mereka untuk mengajukan keberatannya," ucap Dendy.

Untuk mengajukan keberatan, baik Honda maupun Yamaha diberikan waktu paling lambat 14 hari setelah dibacakannya putusan pada hari ini, Senin (20/2/2017)

Baca juga artikel terkait KARTEL atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Otomotif
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Suhendra