Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Siswi SMP Divonis Penjara 7 Tahun karena Kritik Jokowi

Video yang ramai di media sosial tidak menunjukkan vonis kepada siswi yang mengkritik Jokowi. Video berasal dari kejadian lain yang tidak terkait.

Hoaks Siswi SMP Divonis Penjara 7 Tahun karena Kritik Jokowi
Header Periksa Fakta Siswi SMP di vonis 7 Tahun Penjara. tirto.di/Fuad

tirto.id - Seorang pelajar sekolah menengah yang mengkritik Presiden JokoWidodo sempat ramai menjadi perbincangan di media sosial. Anak muda asal Jambi tersebut sempat mengunggah konten pendapat terkait pencalonan Putra Sulung Jokowi, GibranRakabuming Raka, sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Kasus ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan setelah anak perempuan berinisialSFA tersebut dilaporkan ke polisi. Pelaporan dilakukan oleh sejumlah pihak yang menganggap kritikan untuk Jokowi terlalu keras.

Informasi ini pun kemudian berseliweran di media sosial. Beberapa klaim menyebut kalau kasus ini berakhir dengan vonis penjara tujuh tahun untuk SFA.

"Anak SMP divonis 7 tahun karena mengkritik Jokowi, *Lantas mengapa Jokowi tidak divonis bersalah atas perbuatan memalsukan ijasah ?* ," begitu isi pesan unggahan akun "Cinta Negriku" pada 4 Januari 2024 lalu (arsip).

Foto Periksa Fakta Siswi SMP di vonis 7 Tahun Penjara

Foto Periksa Fakta Siswi SMP di vonis 7 Tahun Penjara. foto/hotline periksa fakta tirto

Dalam video terlihat seorang perempuan dewasa yang memegang foto sambil menangis, dilanjutkan dengan aksi protes beberapa orang laki-laki yang berdebat. Terdapat keterangan dalam video bertuliskan "Anak SMP Kritik Jokowi divonis 7 th. Bener2 rezim represif. Pelajar SMP divonis penjara tujuh tahun."

Unggahan tersebut beredar di Facebook. Setidaknya ditemukan empat unggahan serupa (tautan 1, arsip), (tautan 2, arsip), (tautan 3, arsip). Di Platform X (sebelumnya Twitter), unggahan serupa juga ditemukan di akun ini (arsip) dan ini (arsip).

Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar anak SMP yang kritik Jowoki mendapat vonis penjara tujuh tahun?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirtomula-mula menyaksikan keseluruhan video unggahan. Sepanjang video, tidak ada kejadian yang menampilkan vonis terhadap siswi SMP seperti yang dinarasikan. Isi video menunjukkan seorang perempuan yang menangis dan kelompok warga yang marah dan berselisih pendapat dengan pihak berwajib yang ada di balik meja.

Tirto memecah video menjadi beberapa fragmen gambar dan melakukan reverse image search. Namun, pencarian gambar dengan perangkat Google, Bing, maupun TinEye tidak mengeluarkan hasil.

Tirto kemudian melakukan penelusuran di mesin pencarian. Dengan kata kunci "penjara 7 tahun siswi smp kritik jokowi". Hasil teratas mengarahkan ke artikel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut informasi ini sebagai hoaks.

Dalam artikel, dijelaskan video yang tersebar di media sosial terkait permasalahan lain. Video tersebut berasal dari kejadian pembunuhan di Mojokerto, tepatnya vonis terkait pembunuhan siswi SMP Kemlagi di Mojokerto pada Juli 2023 lalu.

Berdasarkan lansiran dari Detik, pada 14 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan terhadap AB (15), atas pembunuhan teman satu kelasnya, AE (15), siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi.

Hasil pencarian lebih jauh mengenai kejadian tersebut mengarahkan kami ke video berikut. Isi video sama persis dengan yang tersebar di media sosial, dengan durasi yang lebih panjang di bagian akhir video. Video unggahan akun bernama @updatemjkt tersebut juga "bersih", dari keterangan teks di dalam video seperti yang tersebar di media sosial.

Dalam keterangan penyerta video, diketahui kalau kejadian dalam video adalah protes keluarga korban dan warga yang hadir di PN Mojokerto.

Bisa disimpulkan, tidak ada kaitan antara video dan kejadian pembunuhan di Mojokerto dengan vonis penjara siswi di Jambi terkait kritik kepada Jokowi.

Sejauh ini, belum ada informasi lanjutan terkait pelaporan SFA ke polisi.

Kesimpulan

Hasil dari penelusuran fakta menunjukkan klaim anak SMP yang kritik Jokowi mendapat vonis penjara tujuh tahun bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Belum ada tindak lanjut dari pengaduan SFA, pelajar asal Jambi yang dipolisikan setelah mengkritik Jokowi.

Video yang beredar di media sosial berasal dari kejadian berbeda. Video tersebut adalah protes keluarga korban atas kematian anaknya, pada kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty