Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Ganjar Didiskualifikasi Setelah Diperiksa Bawaslu

Tidak ada informasi yang mendukung klaim ini. Unggahan di media sosial menggunakan video lama dari Pilpres 2019 yang tidak relevan dengan klaim.

Hoaks Ganjar Didiskualifikasi Setelah Diperiksa Bawaslu
Header Periksa Fakta Hoaks Ganjar Didiskualifikasi setelah Diperiksa Bawaslu. tirto.id/Fuad

tirto.id - Persaingan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 makin ketat. Khusus untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), ada tiga nama yang kian naik ke permukaan dan diperkirakan akan bersaing; mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Tidak aneh kalau kemudian beragam isu dan pemberitaan terkait tiga tokoh ini jadi kian dominan di berbagai media.

Tak terkecuali di media sosial. Salah satu informasi terbaru yang beredar adalah terkait Ganjar Pranowo, yang disebut didiskualifikasi dari Pilpres setelah menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu.

"Ganjar Di Diskualifikasi, 20 Jam Diperiksa Bawaslu Ganjar Dinayatakan Bersalah," begitu isi dari unggahan akun bernama "Terminal Hati" di Facebook, dengan tulisan yang dimodifikasi. Bersama klaim tersebut terdapat sebuah video pendek berdurasi delapan menit dan 13 detik.

Periksa Fakta Hoaks Ganjar Didiskualifikasi

Periksa Fakta Hoaks Ganjar Didiskualifikasi

Sampai dengan Senin, 3 Juli 2023, video sudah ditonton sebanyak seribu kali dengan 17 komentar dan 24 tanda suka (likes).

Unggahan serupa juga ditemukan di platform YouTube, dari akun bernama Jurnal Politik. Jumlah penontonnya mencapai 2.500 orang dalam dua pekan terakhir.

Lalu benarkah klaim Ganjar didiskualifikasi setelah melewati pemeriksaan oleh Bawaslu selama 20 jam?

Pemeriksaan Fakta

Hasil dari menyaksikan keseluruhan video, terdapat beberapa klaim yang disampaikan di bagian awal. Pertama, soal adanya dugaan relawan Ganjar yang dibayar saat deklarasi di Sidoarjo. Kemudian terlihat cuplikan tayangan berita yang menyebut Ganjar memenuhi panggilan Bawaslu.

Terkait dengan dugaan relawan Ganjar yang dibayar saat deklarasi, ini adalah potongan gambar dari artikel Pikiran Rakyat yang terbit 12 Juni 2023. Lebih lanjut, isi artikel berita ini kemudian juga dibacakan oleh narator di sekitar setengah akhir bagian video.

Artikel ini, sesuai judulnya, membahas tentang adanya dugaan relawan Ganjar yang dibayar untuk menghadiri deklarasi. Mulai dari asal informasi dan isinya, serta latar mengenai kegiatan deklarasi dukungan.

Tidak ada informasi apapun mengenai pemeriksaan Ganjar oleh Bawaslu ataupun bahwa Ganjar didiskualifikasi dari Pilpres.

Sementara cuplikan tayangan berita yang menyebut Ganjar memenuhi panggilan Bawaslu adalah potongan dari informasi dari arsip video milik Metro TV. Informasi ini didapat setelah melakukan pencarian di YouTube dengan kata kunci "Headline News panggilan Bawaslu Ganjar Pranowo". Salah satu hasil pencarian teratas adalah video dari Metro TV berjudul "Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan Bawaslu".

Dalam video asli terlihat pembawa acara yang sama serta cuplikan wawancara dengan Ganjar yang sama seperti video yang beredar di unggahan media sosial. Pada video asli, yang diunggah 16 Februari 2019 lalu, dijelaskan bahwa Ganjar memenuhi panggilan Bawaslu terkait deklarasi dukungan untuk capres-cawapres Jokowi-Ma'aruf Amin pada gelaran Pilpres 2019 lalu. Disebutkan juga Ganjar dicecar 20 pertanyaan selama hampir 1,5 jam.

Dapat disimpulkan bahwa potongan video ini tidak ada hubungannya dengan klaim diskualifikasi Ganjar oleh Bawaslu.

Terdapat pula cuplikan yang menggambarkan kondisi konferensi pers di ruang Bawaslu dan komentar mengenai politik uang. Hasil penelusuran dengan reverse search image Yandex menunjukkan kalau orang yang memberi komentar adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rahmat Bagja.

Konteks yang dibicarakan saat itu adalah pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan terkait politik uang juga pada Pemilu 2019. Hasil penelusuran lebih lanjut mengarahkan Tirto ke video unggahan media JPNN.com yang identik dengan cuplikan video pada unggahan Facebook.

Pernyataan Komisioner KPU yang dicuplik juga tidak terkait sama sekali dengan klaim di awal yang menyebut Ganjar didiskualifikasi oleh Bawaslu setelah ia ditemukan bersalah.

Kecurigaan terhadap konten disinformasi juga bisa terlihat dari penggunaan thumbnail yang merupakan hasil olah digital. Penelusuran menggunakan reverse search image Yandex menunjukkan foto asli dari situs resmi Bawaslu untuk artikel tertanggal 17 April 2019. Dalam keterangan foto dijelaskan kalau Bawaslu menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk lewat Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) kala itu.

Di foto asli juga tidak terdapat penampakan Ganjar di bagian kanan gambar, yang menunjukkan kalau foto di unggahan adalah hasil suntingan.

Sebagai informasi tambahan, sejauh ini Ganjar dan Anies Baswedan memang telah mendeklarasikan diri akan maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Namun, melansir informasi dari situs resmi KPU, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk proses pendaftarannya, baru akan dilangsungkan pada 19 Oktober-25 November 2023. Ini berarti belum ada capres-cawapres resmi yang bisa didiskualifikasi oleh KPU ataupun Bawaslu.

Infografik Periksa Fakta Hoaks Ganjar Didiskualifikasi

Infografik Periksa Fakta Hoaks Ganjar Didiskualifikasi setelah Diperiksa Bawaslu. tirto.id/Fuad

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty