Menuju konten utama

HM Prasetyo: Soal Jaksa Kena OTT KPK, Jangan Digeneralisir

Jaksa Agung HM Prasetyo meminta publik tidak menggeneralisasi seluruh jaksa seperti oknum jaksa yang terkena OTT KPK.

HM Prasetyo: Soal Jaksa Kena OTT KPK, Jangan Digeneralisir
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengklarifikasi soal keterlibatan oknum jaksa di Pamekasan, Jawa Timur, yang terjaring operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu lalu. Menurut HM Prasetyo, jaksa di seluruh tanah air itu jumlahnya sekitar 10.000 jaksa, jadi publik diminta tidak menggeneralisasi seluruh jaksa seperti oknum jaksa yang terkena OTT KPK.

Atas kenyataan oknum jaksa tertangkap tangan, ada yang meminta dia mundur dari jabatannya. Apa tanggapan HM Prasetyo?

"Jaksa itu 10.000 orang lebih, jangan seperti penonton bola saja. Di luar lapangan mereka teriak-teriak lebih pintar dari pemainnya," tutur HM Prasetyo, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Dia bilang, dia ingin melihat pihak-pihak yang meminta dia mundur dari posisinya sebagai Jaksa Agung untuk turut bermain. "Kita mau lihat seperti apa," katanya.

HM Prasetyo memberikan pernyataan terkait untuk menanggulangi kelakuan oknum-oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang. "Apa mungkin saya biarkan mereka itu melakukan penyalahgunaan kewenangan, gak mungkin dong. Sekian banyak manusia itu (10.000 jaksa), itu kan kembali ke pribadi masing-masing," tandasnya, seperti diberitakan Antara.

Baca juga: Daftar Panjang Jaksa-jaksa yang Ditangkap KPK

"Bahwa ketika mereka terbukti bersalah, kami tindak. Karena banyak jaksa saya pecat itu. Jadi jangan seperti penonton bola, boleh mereka ini (kritik) tapi kalau main sendiri mereka bisa gak?," katanya.

"Saya puluhan tahun jadi jaksa, saya tahu persis bagaimana dan apa yang terjadi. Ada oknum, jangan (lalu) digeneralisasi," katanya.

Jumlah jaksa 10.000 orang itu tersebar di seluruh Tanah Air dan tidak mungkin dipantau satu-satu setiap saat, setiap menit. "Maka kembali ke oknumnya masing-masing. Kami selalu pesankan agar menjauhkan dari perbuatan tercela apapun, apalagi penyelewengan, penyimpangan," katanya.

Pada bagian lain, ia mempersilakan KPK memproses oknum jaksa yang tertangkap tangan sepanjang bukti dan faktanya ada.

"Ini sejalan juga dengan yang kita lakukan, kami lakukan penindakan juga. Kebetulan KPK menemukan OTT, ya silakan. Saya tidak akan pernah membela, menghalangi dan mencegah," katanya.

Baca juga: OTT KPK Amankan Jaksa di Pamekasan Jawa Timur

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. OTT KPK ini diduga terkait penggelapan anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) di Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015-2016.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Achmad Syafii (Bupati Pamekasan), Rudi Indra Prasetyo (Kajari Pemekasan), Sucipto Utomo (Kepala Inspektorat Pemkab Pemekasan), Agus Mulyadi (Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu), serta Noer Solehhodin (Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan).

Baca juga: KPK akan bawa Hasil OTT Pamekasan ke Jakarta

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri