Menuju konten utama

Hermansyah Minta Pendapat ke Bachtiar Nasir Soal Saksi Ahli

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir menyatakan sebelumnya Hermansyah pernah meminta pendapatnya kalau akan menjadi saksi ahli untuk perkara Rizieq Shihab.

Hermansyah Minta Pendapat ke Bachtiar Nasir Soal Saksi Ahli
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir menyatakan tak ingin berspekulasi tentang penyebab pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Pakar Telematika ITB Hermansyah di Jalan Tol Jakarta Timur.

"Saya belum bisa berspekulasi karena kejadian di dalam tol dan ada senggol-senggolan dengan mobil lain dan gak ada keterangan yang bisa membuat saya memberikan kesimpulan," kata Bachtiar di Rumah Sakit Hermina Depok, Minggu (9/7/2017).

Bachtiar menjelaskan sampai yang terakhir sebelum lebaran tidak ada apa apa, dia cuma minta pendapat saya di WhatApps. "Saya diminta menjadi saksi ahli apa menurut pendapat Pak ustad," tanya Herman dalam pesan Whatsapp ke Bachtiar.

"Saya bilang silahkan bertanya dulu ke lawyer supaya anda jangan salah langkah, cuma itu saja," katanya.

Menurut Bachtiar, dirinya selalu berkomunikasi dengan Herman dan selama ini tak ada indikasi ancaman, karena saya komunikasi terus dengan Herman.

Kehadiran Herman di RS Hermina Depok ini karena di media sosial ramai dan dikaitkan dengan masalah Herman sebagai saksi saya merasa berkewajiban ada disini untuk melihat bagaimana sebenarnya.

"Setelah saya tanya langsung masih seputar adanya senggolan mobil dan kemudian kejar-kejaran baru kemudian terjadi pengeroyokan. Jadi sampai di situ belum ada hubungannya dengan beliau sebagai saksi ahli," tegasnya, seperti diberitakan Antara.

Pakar Telematika, Hermansyah yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di Tol Jagorawi KM 6 (antara TMII - Tol JORR) Jakarta Timur.

"Dari hasil pengecekan ke RS Hermina diketahui ada pasien yang diduga korban pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 170 yo 351 KUHP sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho.

Ia menjelaskan kejadian penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, ketika itu korban dan adiknya menggunakan 2 mobil dari arah Jakarta bermaksud pulang ke Depok, di mana korban menggunakan mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1086-ZFT.

Ketika iringan pulang di Tol Jagorawi, lanjut Firdaus, mobil yang dikendarai adiknya kejar-kejaran dan saling pepet dengan mobil sedan sehingga mobil adiknya kesenggol dan korban berinisiatif membantu adiknya dengan mengejar mobil sedan tersebut, dari arah belakang ada mobil Honda Jazz yang merupakan teman dari pengendara mobil sedan memepet mobil korban.

"Sekitar KM 6 Tol Jagorawi mobil korban disuruh menepi oleh pelaku kemudian korban oleh pelaku disuruh membuka pintu," ungkapnya.

Setelah korban turun langsung diserang oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 5 orang, dan seorang di antaranya menggunakan senjata tajam setelah itu para pelakunya melarikan diri.

"Akibat kejadian tersebut korban terluka di bagian kepala, leher dan tangan, lalu korban menyender dij ok mobil dan sempat ditolong oleh petugas Jasa Marga kemudian korban dibawa ke RS Hermina Depok," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri