Menuju konten utama

Hasil Sidang Putusan MKMK Hari Ini, Apa Isinya?

Berikut isi dari hasil sidang putusan MKMK hari ini, Selasa, 7 November 2023. 

Hasil Sidang Putusan MKMK Hari Ini, Apa Isinya?
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik atas hakim Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa, 7 November 2023.

Sidang putusan itu dilaksanakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat dan dipimpin oleh majelis Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan anggota Bintan R Saragih serta Wahiduddin Adams.

Setidaknya ada sebanyak 21 laporan yang masuk ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK dalam memutuskan uji materi UU Pemilu yang isinya mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu putusan MK yang menuai kontroversi adalah nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuluskan langkah Gibran, anak Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres Prabowo.

Pada Jumat, 3 November 2023, Jimly mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengumumkan hasil dari pemeriksaan karena telah mengantongi bukti lengkap, keterangan ahli, hingga saksi.

“Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, itu para pelapornya itu ahli semua, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” ujar Jimly dikutip Antara News.

Hasil Putusan Sidang MKMK Hari Ini

Hasil dari sidang putusan yang dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini adalah sembilan hakim telah melanggar terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie itu, sembilan hakim disebut tidak bisa menjaga informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) karena harus menjadi rahasia.

Menurut Jimly, putusan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan, mendengar dan melihat keterangan pelapor, terlapor, saksi, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, MKMK juga memutuskan Saldi Isra sebagai hakim konstitusi tak melanggar kode etik karena memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim MKMK Bintan R. Saragih menyatakan, hakim bisa saja berbeda pendapat ataupun concurring opinion atau alasan berbeda dalam suatu perkara.

Sebelumnya, Saldi Isra dituduh melanggar kode etik karena disenting opinion yang dianggap provokatif karena mengumbar rahasia rapat permusyawaratan hakim.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya