Menuju konten utama

Hasil Investigasi SP3 Karhutla Ditindaklanjuti Kapolda Riau

Tim Mabes Polri telah menyerahkan hasil audit investigasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kapolda Riau. Dalam hasil investigasi itu disebutkan, ada kejanggalan enam berkas SP3 15 perusahaan tersangka karhutla.

Hasil Investigasi SP3 Karhutla Ditindaklanjuti Kapolda Riau
Aksi para aktivis lingkungan hidup yang mendesak Kapolda Riau untuk mencabut SP3 15 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan (karhutla). Antara Foto/Rony Muharrman.

tirto.id - Terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepala Kepolisian Daerah Riau mengaku telah mengantongi hasil audit investigasi tim Mabes Polri.

"[Tim investigasi] Mabes Polri [yang berjumlah] 18 orang sudah berikan hasil evaluasinya ke kami. Tapi kami tentu harus laporkan ke Kapolri terlebih dahulu," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2016).

Kepada awak media, Zulkarnain mengungkapkan hasil investigasi 18 orang tim Mabes Polri yang berada di Riau sejak sepekan lalu. Dari hasil investigasi itu disebutkan bahwa ada kejanggalan enam berkas SP3.

"Memang menurut evaluasi tim Mabes, yang nyata-nyata ada kesalahan di situ. Walaupun tetap membuka itu [melalui] praperadilan, ada enam," ujarnya.

Di luar enam berkas tersebut, ia melanjutkan, terdapat satu kasus yang di SP3 oleh Polda Riau, yang sebelumnya telah ditangani oleh Polsek. Kasus yang ditangani oleh salah satu Polsek di Riau itu, menurut penuturannya, telah divonis oleh pengadilan. Namun, pada 2015 kembali diambil Polda Riau untuk selanjutnya diterbitkan SP3.

"Kata lain, [sebenarnya] ada 14 kasus yang di SP3. Karena satu kasus sudah di vonis beberapa waktu lalu," ujarnya.

Lebih jauh, Kapolda juga meminta kepada aktivis lingkungan seperti Jikalahari, Walhi dan KontraS agar secepatnya dapat mengajukan praperadilan terkait SP3 itu. Ia mengatakan hingga saat ini telah memberikan salinan lima dokumen SP3 yang diberikan kepada aktivis lingkungan dalam upaya proses hukum lanjutan, praperadilan.

Ia berjanji akan memberikan dokumen lainnya secara bertahap, setelah proses lima dokumen awal untuk dipraperadilankan. "Sejauh ini sudah lima dokumen SP3, saya janjikan bertahap, maksud saya tolong segera diajukan [praperadilan]," lanjutnya.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit. Tiga perusahaan perkebunan tersebut dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Sementara itu, sebanyak15 perusahaan lainnya dihentikan penyidikannya dengan sejumlah alasan. Ke 15 perusahaan di SP3 itu yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

Kesebelas perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri, sedangkan tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari