Menuju konten utama

Hakim Resmi Tolak Gugatan KLB Demokrat Moeldoko

Penggugat Partai Demokrat tidak hadir sebanyak tiga kali berturut-turut dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Hakim Resmi Tolak Gugatan KLB Demokrat Moeldoko
Tim kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY menghadiri sidang perdana gugatan kasus perselisihan Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak gugatan dari pengurus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Gugatan semula didaftarkan menyasar pengurus sah Partai Demokrat berkaitan pemecatan kader dan penetapan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 2020.

Hakim beralasan menolak gugatan karena kuasa hukum penggurat tidak hadir sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Sidang kemudian ditutup dan tidak berlanjut.

“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili pertama Gugatan para penggugat gugur, kedua menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya, Selasa (4/5/2021).

Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob merespons bahwa putusan hakim sudah tepat dan menilai penggugat tidak taat hukum.

“Mereka ini selalu bicara tentang hukum, penegakan hukum, tetapi mereka justru pelanggar hukum murni, karena pengadilan pun mereka buat main-main, dinistakan, seolah-oleh pengadilan ini sebagai kantor pos. Dia daftarkan, register, kemudian tidak hadir,” kata Mehbob.

Kuasa hukum penggugat Rusdiansyah menyebut alasan tidak hadir karena surat gugatan telah dicabut pada 16 April 2021 lalu, sehingga tidak perlu lagi hadir.

“Kami pun bertanya, sidang jalan terus ada apa (padahal surat kuasa telah dicabut, Red),” kata Rusdiansyah.

KLB Demokrat pimpinan KSP Moeldoko sebelumnya mengugat Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke PN Jakarta Pusat pada 5 April. Gugatan didaftaran setelah Moeldoko dkk mengkudeta AHY dan SBY dari kursi sah Partai Demokrat.

Baca juga artikel terkait KLB PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali