tirto.id - Sejumlah 500-700 warga negara Indonesia (WNI) yang menunaikan ibadah haji menggunakan paspor Filipina diduga menjadi korban penipuan agen yang memanfaatkan kuota haji Filipina yang tidak terpakai. Pemerintah tidak akan memberikan sanksi hukum kepada para korban penipuan. Sebaliknya biro perjalanan haji yang nakal akan ditindak.
Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna Laoly mengatakan sejumlah biro perjalanan nakal sengaja mencari keuntungan dengan memanfaatkan ketersediaan kuota haji Filipina tersebut.
Hal itu juga diamini oleh Menko Polhukam Wiranto. Ia yakin ratusan WNI yang menunaikan ibadah haji menggunakan paspor Filipina tersebut hanya sebagai korban penipuan agen perjalanan. Ia memastikan ratusan WNI tersebut tidak akan dikenai sanksi hukum.
"Saya pikir tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka akan mendapat sanksi hukum, karena mereka menjadi korban atas proses (pemberangkatan haji) yang tidak benar," kata Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, (13/9/2016) seperti dilaporkan Antara.
Di samping itu, Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin menyatakan pihaknya akan segera mengungkap kasus penipuan karena keterbatasan kuota haji di Indonesia.
"Kami sudah investigasi, sudah ada tersangka dan perusahaan (travel) yang ditangani. Perkembangan (penyelidikan) nanti kami ekspos, ini masih berjalan supaya pelaku tidak lari," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sedang diupayakan dengan kerja sama otoritas Indonesia dan Filipina.
"Komunikasi bukan hanya antarkepolisian tetapi sudah government to government, termasuk kemarin dalam pertemuan bilateral saat kunjungan Presiden Filipina (ke Indonesia)," tuturnya.
Ia sepakat, ratusan haji asal Indonesia yang melakukan perjalanan haji via Filipina itu merupakan korban dugaan penipuan pemberangkatan haji.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh