Menuju konten utama

Upaya Atasi 6 Masalah Kesehatan lewat RUU Kesehatan Omnibus Law

Dalam rapat pleno yang digelar DPR, membahas soal RUU Kesehatan Omnibus Law. 

Upaya Atasi 6 Masalah Kesehatan lewat RUU Kesehatan Omnibus Law
Ilustrasi Bidang Kesehatan. foto/IStockphoto

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law pada Selasa (22/11).

Lewat RUU tersebut, UU No 36 Tahun 2009 bakal direvisi dan sedikitnya ada 13 undang-undang lain yang berkaitan dengan sektor kesehatan bakal digabungkan ke dalamnya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law penting direalisasikan demi menyederhanakan regulasi sekaligus memperkuat sistem kesehatan di Indonesia—dua hal yang disebutnya sebagai upaya transformasi kesehatan.

"Kementerian Kesehatan berharap agar upaya transformasi kesehatan dapat didukung melalui RUU terkait Kesehatan," ujar Dante.

Dante menerangkan, dari inventarisasi masalah yang dilakukan lembaganya, paling tidak ada enam masalah utama di bidang kesehatan Indonesia. Pertama, minimnya akses ke layanan primer di masyarakat. Sebagai contoh, 90 persen dari 171 kecamatan di Papua dan Papua Barat tidak punya Puskesmas.

Kedua, kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit. Untuk diketahui, empat penyakit katastropik penyebab kematian di Indonesia adalah jantung, stroke, kanker, dan ginjal. Jantung dan kanker tercatat sebagai penyakit dengan pembiayaan terbesar.

Menurut Dante, layanan rujukan rumah sakit masih belum merata, hanya terpusat di kota-kota besar. "Maka, kita butuh regulasi untuk melakukan evaluasi dan tatalaksana lebih hulu untuk mencegah penyakit dengan kematian tertinggi dan beban pembiayaan terbesar ini, sehingga dapat diatasi."

Masalah ketiga, sambung Dante, adalah lemahnya ketahanan kesehatan. Indonesia masih bergantung pada teknologi hasil riset negara maju dan 90 persen bahan baku obat masih impor.

Kelima, pembiayaan kesehatan yang masih belum efektif. Untuk keluar dari persoalan tersebut Dante berpandangan bahwa solusi yang mesti diambil adalah memastikan pembiayaan berlangsung adil dan meningkatkan manfaat promotif dan preventif.

Masalah kelima, kurang dan tidak meratanya SDM kesehatan. Idealnya, Indonesia mesti punya 270 ribu dokter.

Faktanya, jumlah dokter yang tersebar di Indonesia dan berpraktik di fasilitas kesehatan ada di kisaran 120 ribu orang.

"Ini hanya bisa diatasi apabila kita mempunyai regulasi sistem pendidikan kedokteran yang baik dan ter-komprehensif. Jadi, pendayagunaan dokter spesialis lulusan luar negeri harus disimplifikasi pengaturannya," ungkap Dante.

Keenam, masalah di sektor kesehatan Indonesia terletak pada minimnya integrasi teknologi kesehatan dan regulasi inovasi bioteknologi.

Sebagai gambaran, di satu sisi lebih dari 400 aplikasi kesehatan milik pemerintah belum terintegrasi dan di sisi lainnya sejumlah data yang sama dikumpulkan dan tercatat dalam sistem maupun aplikasi yang berbeda.

"Dari bidang transformasi yang kami susun tersebut, beberapa masalah yang kami ajukan, yakni pentingnya melakukan RUU Kesehatan Omnibus Law ini," ujar Dante.

Pada rapat yang sama, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law bukan hanya bakal menghadirkan integrasi dalam sistem kesehatan nasional, tapi juga bagian penting dari ikhtiar membangun arsitektur kesehatan Indonesia.

Pengalaman menghadapi Covid-19 disebut Supratman sebagai momentum untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional.

"Ini adalah bagian dari upaya parlemen dan juga pemerintah untuk melihat bagaimana kita mau membangun sebuah sistem yang integratif. Mulai dari tenaga kesehatannya, tenaga medisnya, kefarmasiannya, penyediaan alat kesehatannya, sampai dengan proses distribusi," ujar Supratman.

Sejumlah undang-undang yang disebut bakal masuk ke RUU Kesehatan Omnibus Law antara lain UU Keperawatan, UU Kebidanan, Undang-Undang Kedokteran, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Farmasi, serta UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penulis: Tim Media Servis