Menuju konten utama

Gugatan ASN Difabel Menang, Kemenkeu Diminta Pekerjakan Kembali DH

Hakim mengabulkan seluruh permohonan DH. PTTUN juga menyatakan SK pemecatan yang dikeluarkan Kemenkeu dan BPASN batal.

Gugatan ASN Difabel Menang, Kemenkeu Diminta Pekerjakan Kembali DH
Kantor Kementerian Keuangan. (FOTO/kemenkeu.go.id)

tirto.id - DH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan penyandang disabilitas yang dipecat menang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. DH menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) atas penecatan yang dialaminya.

Kuasa hukum DH, Charlie Albahiji mengatakan dalam persidangan yang digelar di PTTUN Jakarta, hakim mengabulkan seluruh permohonan DH. Selain itu, Majelis Hakim PTTUN juga menyatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan Kemenkeu dan BPASN batal.

“Majelis Hakim PTTUN Jakarta memenangkan DH, ASN penyandang disabilitas mental yang menggugat kementerian keuangan RI karena diberhentikan secara diskriminatif," kata Charlie melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022).

Charlie yang juga pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu mengatakan, Majelis Hakim PTTUN memutuskan bahwa Kemenkeu wajib merehabilitasi hak DH sebagai ASN sehingga dari putusan ini DH berhak untuk kembali bekerja sebagai ASN di Kementerian Keuangan.

"Putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya hak-hak disabilitas mental di Indonesia," ucapnya.

Dia berharap Kemenkeu dan BPASN untuk segera menjalankan putusan dan tidak mengajukan upaya hukum sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Sebelumnya seorang ASN difabel mental, DH melayangkan gugatan atas pemecatan dirinya oleh Kemenkeu ke PTTUN Jakarta. DH dipecat saat kondisinya tengah sakit skizofrenia paranoid yang mulai dideritanya yang saat itu tidak tertangani.

Selain Kemenkeu, DH juga menggugat BPASN. Atas sikapnya ini, DH didukung seratusan organisasi disabilitas mendesak agar dia dapat kembali bekerja.

Baca juga artikel terkait DIFABEL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz