tirto.id - Grab Indonesia menyampaikan klarifikasi bahwa mereka sudah mematuhi peraturan pemerintah terkait demonstrasi pengemudi angkutan umum di Jakarta yang menuntut pemerintah menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi karena mereka anggap tidak sah.
Pihak Grab menyatakan bahwa mereka merupakan entitas legal yang terdaftar sebagai pembayar pajak.
"Kami telah secara proaktif berkomunikasi dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat," kata perusahaan.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan bahwa pihaknya bukan operator layanan transportasi melainkan sebagai perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang.
Grab menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantar layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike dan GrabExpress kepada pelanggan mereka.
Sementara itu, perusahaan transportasi yang bekerjasama dengan Grab menyebutkan jika pihak mereka menggunakan mobil yang berusia kurang dari lima tahun untuk layanan GrabCar, dimana lebih rendah dari ketentuan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta tujuh tahun untuk taksi dan 10 tahun untuk bus.