Menuju konten utama
Kasus Dugaan Mahar Politik:

Gerindra Anggap Bawaslu Berlebihan Jika Panggil Prabowo

Bawaslu Jatim dianggap berlebihan oleh Andre karena La Nyalla telah mengaku tak pernah ada mahar politik.

Gerindra Anggap Bawaslu Berlebihan Jika Panggil Prabowo
Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dianggap berlebihan karena berniat meminta klarifikasi dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ihwal kabar permintaan mahar politik terhadap La Nyalla Matalitti di proses penentuan bakal calon gubernur Pilkada Jatim 2018.

Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra Andre Rosiade berkata, tindakan Bawaslu Jatim dianggap berlebihan karena La Nyalla telah mengaku tak pernah ada pemalakan dan pemerasan yang dilakukan Prabowo kepadanya. Ungkapan La Nyalla yang dimaksud Andre telah disampaikan Mantan Ketua Umum PSSI itu sejak Rabu (17/1/2018).

"Saya rasa terlalu berlebihan kalau Bawaslu ingin memanggil Pak Prabowo. Apalagi kan sampai sekarang Pak La Nyalla belum pernah melapor dan datang ke Bawaslu," kata Andre kepada Tirto.

Senada dengan Andre, Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra Habiburokhman menyatakan Bawaslu harus lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tak perlu mengusut dugaan pemberian imbalan karena tidak ada pihak yang melapor.

Habiburokhman juga mengklaim tak pernah ada istilah 'mahar politik' yang digunakan La Nyalla saat menjelaskan permintaan uang Rp40 miliar oleh Prabowo. Menurutnya, La Nyalla hanya berkata bahwa dana tersebut diminta untuk digunakan sebagai 'uang saksi' yang nantinya juga berguna bagi dirinya jika diusung Gerindra.

"Uang saksi itu untuk kepentingan calon sendiri, kalau mahar peruntukannya untuk orang yang meminta. Jadi itu dua hal yang sangat berbeda," ujarnya kepada Tirto.

Bawaslu Tetap akan Panggil La Nyalla

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi berkata bahwa lembaganya akan berupaya mengundang La Nyalla terlebih dulu sebelum memikirkan opsi pemanggilan aktor lain.

Bawaslu Jatim sudah dua kali memanggil La Nyalla, namun ia tak pernah memenuhi undangan dari pengawas pemilu. Undangan ketiga sudah diberikan Bawaslu Jatim terhadap La Nyalla.

"Kalau tidak segera direspons tentu dalam waktu dekat ini sudah masuk tahapan kampanye untuk Pilkada, maka kami berupaya mencegah. Kalau ada bukti ya diusut, kalau tidak ya tidak diperpanjang lagi informasi yang berkembang itu," kata Aang.

Bawaslu hendak mengusut dugaan politik uang dalam proses pencalonan Pilkada 2018 setelah kabar pemberian dana dari La Nyalla ke Prabowo mencuat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, parpol atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada pasal 187B UU Pilkada disebutkan, 'Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian pada pasal 187C tercantum, 'Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait PILGUB JATIM 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto